Friday, December 31, 2010

Inilah Alasan Gugat SBY

The best course of action to take sometimes isn't clear until you've listed and considered your alternatives. The following paragraphs should help clue you in to what the experts think is significant.
KOMPAS.com " Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta, Jumat (31/12/2010), mendaftarkan gugatan terhadap Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta. Gugatan berkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan terkait penyusunan RUU Keistimewaan DIY.

Lalu apa landasan mereka menggugat Presiden? Menurut Yohanes Ayub Khan, Ketua Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta, Presiden SBY setidaknya melakukan pelanggaran terhadap enam pasal.

Pasal-pasal itu adalah Pasal 5 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 6 ayat 1 huruf A, C, D, F, dan J; Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Pasal 22 D ayat 1 UUD Tahun 1945; dan Pasal 16 Perppres RI Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.

Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:

"Di situ semua perencanaan pembuatan UU harus disosialisasikan supaya ada masukan dari masyarakat. Tapi RUU ini tidak pernah disosialisasikan, tiba-tiba muncul dan diberikan ke DPR RI," seru Yohanes.

Ia mengaku, apa yang menjadi motivasi pihaknya dalam menggugat Presiden adalah, sebagai warga Yogyakarta, mereka merasa ingin berbuat sesuatu untuk menyelamatkan keistimewaan Yogyakarta.

"Keistimewaan itu membuat masyarakat damai dan tentram, adem ayem, dan selama ini tidak ada pergolakan di Yogyakarta. Ini bukan persoalan Sultan menjadi gubernur atau tidak, tapi banyak keistimewaan yang bisa digali, seperti kota budaya, andong free di Yogyakarta," terangnya.

Menurutnya, gugatan sudah diterima pihak PTUN dengan nomor laporan 190/G/2010/PTUN Jakarta.

Dalam tuntutannya, Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta meminta Presiden meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta karena telah meresahkan masyarakat Yogyakarta, menarik RUUK DIY, dan mengulang kembali proses RUU tersebut.(Tribunnews.com/Samuel Febriyanto)

Knowing enough about mobil keluarga ideal terbaik indonesia to make solid, informed choices cuts down on the fear factor. If you apply what you've just learned about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, you should have nothing to worry about.

No comments:

Post a Comment