Friday, August 12, 2011

Dukung Syarat Kepala Daerah Minimal S-1

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Meskipun tidak sepenuhnya menjadi ukuran kemampuan dan kapasitas seseorang, pemberlakuan syarat pendidikan minimal sarjana S-1 bagi calon kepala daerah dan wakilnya layak didukung.


Menurut anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, ia setuju jika syarat tersebut dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan kepada dunia pendidikan dan dukungan terhadap usaha meningkatkan taraf dan status pendidikan warga.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

"Tidak sulit mencari figur S-1 yang punya kemampuan dan kapasitas," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (12/8/2011) malam.

Seperti diberitakan Kompas, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar syarat calon kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, diperketat. Salah satunya, calon kepala daerah berpendidikan minimal sarjana S-1.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, calon kepala daerah disyaratkan berpendidikan minimal sekolah lanjutan atas atau sederajat.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

No comments:

Post a Comment