Wednesday, August 3, 2011

Sebastian: Ini Peringatan untuk Parpol

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang mendukung pengajuan yudicial review Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Ridwan Saidi dan Pong Hardjatmo di Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu terkait kewenangan rakyat sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi dalam pembubaran partai politik.

Menurut Sebastian, selama ini partai politik sangat sulit dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk menguji pasal 68 ayat satu dan memperjuangkan kewenangannya. Judicial review ini, kata Sebastian, sebagai peringatan untuk partai politik lainnya.

"Kalau ada upaya untuk coba mengajukan yudicial review, saya kira itu tidak masalah karena itu kan hak setiap warga negara. Ini juga menurut saya penting sebagai peringatan bagi parpol. Soal disetujui atau tidaknya ya kita lihat nanti," ujar Sebastian kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2011).

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Peringatan ini, kata Sebastian, tidak hanya berlaku pada Partai Demokrat yang saat ini tengah diseret dalam sejumlah dugaan kasus korupsi dan mafia anggaran.

Semua partai politik, menurut Sebastian, harus melakukan koreksi dalam internal ke depan agar tidak terjadi pembubaran. "Ini koreksi untuk semua parpol. Hal ini agar parpol, tidak mudah menggunakan uang negara dengan cara yang ilegal, atau menggunakan uang negara dengan jalan pintas. Saya kira ini sejalan dengan bagaimana publik greget sekali dengan masalah parpol seperti yang terjadi saat ini," tuturnya.

Seperti yang diketahui, siang tadi Pong dan Ridwan yang tergabung Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mengajukan judicial review Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003, pasal 68 ayat 1.

Pasal ini diajukan, karena disebut hanya pemerintah yang bisa menjadi pemohon dalam pembubaran partai. Namun, mereka tidak sependapat dengan hal itu. Partai politik, kata Ridwan, memperoleh kemenangan karena berasal dari suara rakyat, oleh sebab itu rakyat pun berhak memutuskan pembubaran partai, bukan hanya pemerintah.

"Pasal itu melanggar Pancasila karena itu telah melanggar hak kedaulatan rakyat. Rakyat juga berdaulat untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol tanpa harus melalui pemerintah," ujar Ridwan saat mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

No comments:

Post a Comment