akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Nazaruddin gagal mendapatkan suaka dari pemerintah Kolombia karena telat mengajukan permohonan suaka ke Kejaksaan Agung Kolombia.
Demikian diungkapkan OC Kaligis, pengacara Nazaruddin. Kaligis berada di Kolombia sejak Nazaruddin ditangkapinterpol Kolombia pada 7 Agustus 2011 hingga dipulangkan ke Indonesia pada 12 Agustus 2011. Kaligis yang ditemui di Bandara Soekarno Hatta setelah mendarat dari Kolombia menuturkan pengacara Nazaruddin di Kolombia yakni Abelardo de la Espriella telah meminta Nazaruddin menandatangani permohonan suaka pada tanggal 9 Agustus 2011. Namun saat itu Nazaruddin menolak meminta kuasa karena mengakuingin kembali ke Indonesia. "Belakangan saya tahu ia mengatakan itu karena diperalat oleh Dubes Indonesia untuk Kolombia," kata Kaligis. Akhirnya, tanpa surat permohonan suaka dari Nazaruddin, Kaligis dan Abelardotetap menemui Jaksa Agung Kolombia pada tanggal 11 Agustus 2011 untuk memohon suaka. Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.
"Jaksa Agung lalu bertanya mana surat dari pemohon. Kami tidak bisa menunjukkannya karena memang tidak ada," katanya. Kalaupun diminta tandatangan hari itu jelas juga sudah terlambat karena berdasarkan aturan Kolombia, batas waktu permohonan suaka adalah tiga sejak pemohon ditahan. Jadi jika Nazaruddin ditangkap pada tanggal 7 Agustus 2011, maka permohonan suaka ditandatanganipaling lambat tanggal 10 Agustus 2011.Padahal, kata Kaligis, Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan suaka. Pertama, ia pergi ke luar negeri sebelum dicekal KPK, artinya kepergiannya ke luar negeri masih sah.Kedua, ia telah difitnah dan dinilai berbuat kejahatan, padahal semuanya belum terbukti. "Kalau misalnya Nazaruddin tanda tangan, pasti ia sudah dapat suaka meskipun ia tetap diproses hukum menyangkut penggunaan paspor palsu," kata Kaligis.Abelardo, menurut OC sudah menjamin Nazaruddin mendapat suaka dalam waktu 14 hari. "Abelardotidak main-main karena ia pengacara nomor satu di kolombia," ujar Kaligis.
Demikian diungkapkan OC Kaligis, pengacara Nazaruddin. Kaligis berada di Kolombia sejak Nazaruddin ditangkapinterpol Kolombia pada 7 Agustus 2011 hingga dipulangkan ke Indonesia pada 12 Agustus 2011. Kaligis yang ditemui di Bandara Soekarno Hatta setelah mendarat dari Kolombia menuturkan pengacara Nazaruddin di Kolombia yakni Abelardo de la Espriella telah meminta Nazaruddin menandatangani permohonan suaka pada tanggal 9 Agustus 2011. Namun saat itu Nazaruddin menolak meminta kuasa karena mengakuingin kembali ke Indonesia. "Belakangan saya tahu ia mengatakan itu karena diperalat oleh Dubes Indonesia untuk Kolombia," kata Kaligis. Akhirnya, tanpa surat permohonan suaka dari Nazaruddin, Kaligis dan Abelardotetap menemui Jaksa Agung Kolombia pada tanggal 11 Agustus 2011 untuk memohon suaka. Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.
"Jaksa Agung lalu bertanya mana surat dari pemohon. Kami tidak bisa menunjukkannya karena memang tidak ada," katanya. Kalaupun diminta tandatangan hari itu jelas juga sudah terlambat karena berdasarkan aturan Kolombia, batas waktu permohonan suaka adalah tiga sejak pemohon ditahan. Jadi jika Nazaruddin ditangkap pada tanggal 7 Agustus 2011, maka permohonan suaka ditandatanganipaling lambat tanggal 10 Agustus 2011.Padahal, kata Kaligis, Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan suaka. Pertama, ia pergi ke luar negeri sebelum dicekal KPK, artinya kepergiannya ke luar negeri masih sah.Kedua, ia telah difitnah dan dinilai berbuat kejahatan, padahal semuanya belum terbukti. "Kalau misalnya Nazaruddin tanda tangan, pasti ia sudah dapat suaka meskipun ia tetap diproses hukum menyangkut penggunaan paspor palsu," kata Kaligis.Abelardo, menurut OC sudah menjamin Nazaruddin mendapat suaka dalam waktu 14 hari. "Abelardotidak main-main karena ia pengacara nomor satu di kolombia," ujar Kaligis.
No comments:
Post a Comment