Thursday, August 25, 2011

Masyhuri Hasan Diserahkan ke Kejaksaan

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2011).

Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan lengkap terhadap berkas perkara Hasan terkait dugaan pemalsuan surat penjelasan keputusan MK dalam sengketa Pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

"Rencana diserahkan jam 8.00. Nanti rekan saya yang dampingi," kata Edwin Partogi, penasihat hukum Hasan ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Edwin mengatakan, pihaknya akan meminta kepada jaksa agar Hasan tetap ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan. Seperti diketahui, setelah diserahkan, seluruh kewenangan berada di Kejaksaan.

Nantinya, setelah berkas dakwaan rampung, Hasan akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, lokasi pemalsuan berada di wilayah Jakarta Pusat, yakni di MK.

Hasan dan Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera MK, dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan. Kepada penyidik, Hasan sudah menjelaskan berbagai hal tentang pemalsuan surat yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo, kader Partai Hanura.

Sebaliknya, Zainal membantah terlibat dalam kasus itu. Kepada penyidik, Zainal mengaku tak tahu menahu bagaimana surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dibuat.

Berbagai pihak mengkritik kerja Kepolisan dalam menangani kasus itu. Pasalnya, hingga saat ini tidak jelas siapa auktor intelektualisnya. Menanggapi kritikan itu, kepolisian menyebut penanganan kasus itu belum selesai.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment