Friday, August 26, 2011

Malik: Polisi Tebang Pilih Usut Surat Palsu MK

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, menyayangkan sikap polisi yang terkesan tidak obyektif dalam menetapkan tersangka kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Umum 2009 wilayah Sulawesi Selatan I.

Malik beranggapan, polisi cenderung tebang pilih dan melokalisasi persoalan agar pelaku utama kasus tersebut terhindar dari jeratan hukum. "Padahal, kalau merujuk keterangan yang didapat Panitia Kerja (Panja), kasus ini terorganisir dan melibatkan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, dan orang yang berkepentingan atas kursi itu," ujar Malik, yang juga menjabat sebagai anggota Panja Mafia Pemilu, Jumat (26/8/2011) di Jakarta.

Dalam keterangan KPU, kata Malik, yang diduga aktif dalam kasus tersebut adalah Andi Nurpati, mantan anggota KPU. Dari MK adalah Arsyad Sanusi, mantan Hakim Konstitusi MK, dibantu oleh anaknya, Nesyawati. Adapun dari pihak luar, menurut Malik, adalah Dewi Yasin Limpo.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

"Nama-nama ini diduga kuat menjadi pelaku utama dan lebih layak diduga tersangkanya," kata Malik.

Ia menuturkan, posisi Andi Nurpati dalam kasus penggelapan surat asli MK dan penggunaan surat tersebut lebih jelas. Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi di Panja, Andi merupakan orang yang menerima surat asli dan membacakan surat palsu tersebut. Oleh karena itu, tidak masuk logika jika tersangka yang sudah ditetapkan di luar orang tersebut.

"Jadi nanti saya mengusulkan agar Panja mengundang polisi untuk menjelaskan sejauh mana hasil penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk sikap polisi yang cenderung tidak obyektif dalam melihat kasus ini," kata Malik.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Masyuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein, mantan Panitera MK. Keduanya dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan.Kepada penyidik, Hasan sudah menjelaskan beberapa hal tentang pemalsuan surat yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo, kader Partai Hanura.

Sebaliknya, Zainal membantah terlibat dalam kasus itu. Kepada penyidik, Zainal mengaku tak tahu-menahu bagaimana surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dibuat.Berbagai pihak mengkritik kerja kepolisan dalam menangani kasus itu. Pasalnya, hingga saat ini belum terungkap jelas siapa auktor intelektualisnya. Menanggapi kritik itu, kepolisian menyebut penanganan kasus itu belum selesai.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

No comments:

Post a Comment