JAKARTA, KOMPAS.com" Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, menilai bahwa dakwaan atas dirinya yang dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011), tidak masuk akal. Menurutnya, dakwaan dengan ancaman hukuman mati tersebut merupakan pesanan pihak Amerika Serikat. "Dakwaan maunya Amerika. Saya ditakuti Amerika. Saya ini dianggap Al Qaeda di sini. Jadi, Amerika menugaskan Densus menangkap saya dengan dakwaan tadi," katanya saat memasuki ruang tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Senin. Menurut Ba'asyir, dakwaan jaksa penuntut yang mengatakan bahwa dia memelopori pelatihan militer di Aceh tidak masuk akal. "Padahal, saya tidak mengerti Aceh itu," ujarnya. Most of this information comes straight from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.
Dakwaan tersebut, menurut Ba'asyir, dibuat demi mendapatkan uang dari pihak Amerika Serikat. "Dollar, dollar, duit. Pokoknya dollar masuk sini, sudah," ungkapnya. Jaksa penuntut mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan,menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatanterorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan BankCIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara. Ia dijerat dengan 7 pasal. Untuk dakwaan primer, dia dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Adapun dalam dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 juncto Pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 juncto Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11, dan terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
Dakwaan tersebut, menurut Ba'asyir, dibuat demi mendapatkan uang dari pihak Amerika Serikat. "Dollar, dollar, duit. Pokoknya dollar masuk sini, sudah," ungkapnya. Jaksa penuntut mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan,menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatanterorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan BankCIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara. Ia dijerat dengan 7 pasal. Untuk dakwaan primer, dia dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Adapun dalam dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 juncto Pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 juncto Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11, dan terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment