JAKARTA, KOMPAS.com " Mantan Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo dan Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil batal memenuhi panggilan Komisi III DPR, Rabu (9/2/2011). Mereka tak diizinkan oleh Kementerian Keuangan untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR. Hal ini tertulis dalam surat resmi kementerian yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen ) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mulia P Nasution yang diterima sekretariat komisi pada pukul 08.46. Dalam surat ini, Sekjen Kemkeu meminta Komisi III berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi XI yang menjadi mitra Kemkeu. If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole mobil keluarga ideal terbaik indonesia story from informed sources.
"Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1/DPRRI/2009-2010 tentang tata tertib dan kesepakatan antarkomisi DPR dan mengingat mitra kerja Kemkeu adalah Komisi XI DPR, mohon kiranya, sebelum memanggil Saudara Moh Tjiptardjo dan Koordinator PPNS Perpajakan, pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR," demikian tertulis dalam surat itu. Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengaku terkejut dengan isi surat tersebut. Menurut dia, komisi sudah menempuh prosedur yang seharusnya dilakukan, sama seperti sebelumnya. "Kami sudah menempuh prosedur. Padahal, sudah ada juga disposisi pimpinan DPR, Pak Anis Matta, yang menjadi koordinator komisi ekonomi dan keuangan. Beliau oke dan ada tembusan juga ke Komisi XI. Ini biasa kami tempuh pada waktu-waktu lalu. Ini mungkin ada yang lain. Kami enggak tahu. Kami enggak tahu alasannya mengapa," katanya.
"Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1/DPRRI/2009-2010 tentang tata tertib dan kesepakatan antarkomisi DPR dan mengingat mitra kerja Kemkeu adalah Komisi XI DPR, mohon kiranya, sebelum memanggil Saudara Moh Tjiptardjo dan Koordinator PPNS Perpajakan, pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR," demikian tertulis dalam surat itu. Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengaku terkejut dengan isi surat tersebut. Menurut dia, komisi sudah menempuh prosedur yang seharusnya dilakukan, sama seperti sebelumnya. "Kami sudah menempuh prosedur. Padahal, sudah ada juga disposisi pimpinan DPR, Pak Anis Matta, yang menjadi koordinator komisi ekonomi dan keuangan. Beliau oke dan ada tembusan juga ke Komisi XI. Ini biasa kami tempuh pada waktu-waktu lalu. Ini mungkin ada yang lain. Kami enggak tahu. Kami enggak tahu alasannya mengapa," katanya.
No comments:
Post a Comment