JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim konstitusi Akil Mochtar menegaskan dirinya bukanlah seorang koruptor. Hal tersebut terkait persoalan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN), di mana Akil belum melaporkan hartanya sejak tahun 2002. "Kita bukan koruptor, jangan ada kesan bahwa kita menyembunyikan sesuatu. Harta yang saya peroleh jauh sebelum saya jadi anggota DPR RI," ujar Akil saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (1/1/2011). Menurut Akil, dirinya terakhir melapor di KPK pada Agustus tahun 2007 sesuai dengan bukti tanda terima formulir B LHKPN (model KPK-B) yang ditandatangani Edy Setiar, staf LHKPN dan distempel KPK, tahun 2006 juga ada buktinya. Kemudian pada 2007, lanjut Akil, saat dirinya menjadi calon Gubernur Kalimantan Barat dan melaporkan serta dicek oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat ke KPK. See how much you can learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia when you take a little time to read a well-researched article? Don't miss out on the rest of this great information.
"Kalau dibilang tahun 2002 saja melapor, itu tidak benar. Itu pertama sekali KPK ada dan diberi wewenangnya oleh UU KPK. Setiap tahun dilaporkan," jelasnya. Harta kekayaan yang dilaporkan Akil adalah sebesar Rp 3,463 miliar. Rincian harta kekayaan Akil berupa sebuah tanah dan bangunan sebesar di Pontianak sebesar RP 2,06 miliar. Akil tercatat juga memiliki logam mulia sebesar Rp 408,875 juta. Selain itu, Akil juga memiliki harta berupa investasi di bidang peternakan, perkebunan, atau pertanian sebesar Rp 30 juta. "Yang dilaporkan harta saya. Yang saya punya sama saja dengan tahun 2002. Bahkan tambah miskin, karena uang dan sebagian harta sudah habis dipergunakan waktu Cagub Kalbar tempo hari," tandasnya. Sebelumnya, AKil oleh LHKPN dianggap baru melaporkan harta kekayaannya pada 2002 silam. Padahal pada saat itu dia masih sebagai anggota DPR. (Tribunnews.com/Willy Widianto)
"Kalau dibilang tahun 2002 saja melapor, itu tidak benar. Itu pertama sekali KPK ada dan diberi wewenangnya oleh UU KPK. Setiap tahun dilaporkan," jelasnya. Harta kekayaan yang dilaporkan Akil adalah sebesar Rp 3,463 miliar. Rincian harta kekayaan Akil berupa sebuah tanah dan bangunan sebesar di Pontianak sebesar RP 2,06 miliar. Akil tercatat juga memiliki logam mulia sebesar Rp 408,875 juta. Selain itu, Akil juga memiliki harta berupa investasi di bidang peternakan, perkebunan, atau pertanian sebesar Rp 30 juta. "Yang dilaporkan harta saya. Yang saya punya sama saja dengan tahun 2002. Bahkan tambah miskin, karena uang dan sebagian harta sudah habis dipergunakan waktu Cagub Kalbar tempo hari," tandasnya. Sebelumnya, AKil oleh LHKPN dianggap baru melaporkan harta kekayaannya pada 2002 silam. Padahal pada saat itu dia masih sebagai anggota DPR. (Tribunnews.com/Willy Widianto)
No comments:
Post a Comment