JAKARTA, KOMPAS.com "Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi yang dibentuk untuk memeriksa dan mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi mulai bekerja pada hari Senin (3/1/2011) ini. Lima orang anggota MKH mulai melakukan pertemuan teknis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, hari ini.Kelima anggota MKH tersebut terdiri dari dua orang hakim konsitusi, yakni Harjono dan Achmad Sodiki, serta tiga orang eksternal MK, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Warassih Pujirahayu, mantan hakim konstitusi Abdul Mukthie Fadjar, dan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Most of this information comes straight from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.
Ketua MK Mahfud MD menyatakan, pembentukan MKH tidak ada kaitannya dengan laporan Tim Investigasi Internal MK yang menemukan indikasi pelanggaran etik oleh dua hakim MK tersebut."Kami bentuk MKH bukan karena berdasarkan laporan atau bukti, tapi karena mereka (kedua) hakim minta demi integritas institusi dan bukan melalui panel etik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin. Mahfud juga mengatakan, MKH akan segera melangsungkan sidang terhadap kedua hakim yang diduga terlibat suap tersebut. Sidang MKH itu dipastikan tertutup. "Bahkan saya tidak tahu apa isinya," kata Mahfud. Sidang tertutup, kata Mahfud, diperlukan agar pihak terkait dapat memberikan keterangan sejujur-jujurnya tanpa intervensi lingkungan. "Bila sidang terbuka akan ribut, bila terbuka nanti diliput, dan saksinya selanjutnya bisa mempelajari dan mencocokkan dengan pernyataan saksi sebelumnya, atau bisa saja berbohong," ungkap Mahfud.Persidangan MKH tersebut, lanjut Mahfud, diperkirakan akan berlangsung sekitar satu bulan.
Ketua MK Mahfud MD menyatakan, pembentukan MKH tidak ada kaitannya dengan laporan Tim Investigasi Internal MK yang menemukan indikasi pelanggaran etik oleh dua hakim MK tersebut."Kami bentuk MKH bukan karena berdasarkan laporan atau bukti, tapi karena mereka (kedua) hakim minta demi integritas institusi dan bukan melalui panel etik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin. Mahfud juga mengatakan, MKH akan segera melangsungkan sidang terhadap kedua hakim yang diduga terlibat suap tersebut. Sidang MKH itu dipastikan tertutup. "Bahkan saya tidak tahu apa isinya," kata Mahfud. Sidang tertutup, kata Mahfud, diperlukan agar pihak terkait dapat memberikan keterangan sejujur-jujurnya tanpa intervensi lingkungan. "Bila sidang terbuka akan ribut, bila terbuka nanti diliput, dan saksinya selanjutnya bisa mempelajari dan mencocokkan dengan pernyataan saksi sebelumnya, atau bisa saja berbohong," ungkap Mahfud.Persidangan MKH tersebut, lanjut Mahfud, diperkirakan akan berlangsung sekitar satu bulan.
No comments:
Post a Comment