JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah tak akan keberatan jika draf RUU Keistimewaaan (RUUK) DI Yogyakarta akan ditolak oleh DPR RI dalam masa pembahasan di gedung dewan. Menurutnya, pemerintah tidak memaksakan draf itu harus digolkan kalau memang tidak disetujui. "Kalau tidak disetujui konsep pemerintah tidak apa-apa, cukuplah menjadi sejarah konsep pemerintah itu. Tapi kita punya dasar bagi RUU ini. Pemerintah tidak memaksakan kalau tidak disetujui," katanya dalam rapat kerja dengan DPD RI, Senin (17/1/2011). Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to mobil keluarga ideal terbaik indonesia than you may have first thought.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, draf RUUK DIY yang sudah diajukan oleh pemerintah memiliki dasar konsitusi yang kuat. Selain itu, pada saat perumusannya, pemerintah tak hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek, tetapi untuk 20-40 tahun mendatang. Selain itu, pemerintah melalaui kementerian tetap membuka ruang dialog dan terbuka terhadap masukan lainnya. Gamawan mengatakan, pemerintah bukannya tak menghormati fakta sejarah besarnya peranan Kesultanan Yogyakarta dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Apalagi, literatur-literatur nasional maupun internasional memuatnya dengan jelas. Namun, pemerintah memilih mengacu pada UUD 1945 sebagai dasar konstitusi. "Banyak pesan-pesan (dalam UUD 1945) yang perlu kita terjemahkan dan jelaskan. Barangkali perlu dijelaskan, presiden tidak boleh melanggar UU tersebut. Ini debatable, sejauh mana kekhususan pengecualian terhadap DIY," tambahnya. Penyusunan draf RUUK DIY oleh pemerintah memancing kontroversi akhir tahun lalu. Pemerintah mengusulkan agar kepala daerah DIY tidak ditetapkan, tetapi dipilih secara langsung. Pembahasan RUU ini diagendakan pada masa sidang DPR tahun 2011 ini.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, draf RUUK DIY yang sudah diajukan oleh pemerintah memiliki dasar konsitusi yang kuat. Selain itu, pada saat perumusannya, pemerintah tak hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek, tetapi untuk 20-40 tahun mendatang. Selain itu, pemerintah melalaui kementerian tetap membuka ruang dialog dan terbuka terhadap masukan lainnya. Gamawan mengatakan, pemerintah bukannya tak menghormati fakta sejarah besarnya peranan Kesultanan Yogyakarta dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Apalagi, literatur-literatur nasional maupun internasional memuatnya dengan jelas. Namun, pemerintah memilih mengacu pada UUD 1945 sebagai dasar konstitusi. "Banyak pesan-pesan (dalam UUD 1945) yang perlu kita terjemahkan dan jelaskan. Barangkali perlu dijelaskan, presiden tidak boleh melanggar UU tersebut. Ini debatable, sejauh mana kekhususan pengecualian terhadap DIY," tambahnya. Penyusunan draf RUUK DIY oleh pemerintah memancing kontroversi akhir tahun lalu. Pemerintah mengusulkan agar kepala daerah DIY tidak ditetapkan, tetapi dipilih secara langsung. Pembahasan RUU ini diagendakan pada masa sidang DPR tahun 2011 ini.
No comments:
Post a Comment