JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Bahasyim Assifie, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas, kembali membantah segala tuduhan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya. Bahasyim merasa dizalimi oleh para penegak hukum. "Saya benar-benar dianggap monster sehingga harus dihukum atas kejahatan yang tidak pernah saya lakukan," ujar Bahasyim seusai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/1/2011). Sebagai warga negara, Bahasyim mengaku menerima tuntutan jaksa, yakni hukuman 15 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, dia akan menyampaikan bantahan dalam pembelaan (pleidoi) pribadi ataupun penasihat hukum. You may not consider everything you just read to be crucial information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Bahasyim merasa telah dihakimi terkait pemberitaan kepemilikan harta sebesar Rp 932 miliar. Menurut dia, hartanya tak lebih dari Rp 60 miliar. "Uang Rp 932 miliar itu adalah jumlah volume transaksi dan sumber keuangan dari yang itu-itu juga dari dana yang saya miliki," kata dia. Bahasyim mengklaim hartanya sekitar Rp 60 miliar tersebut didapat dari cara yang halal. "Itu dari tetesan keringat di luar pekerjaan saya sebagai pegawai negeri sipil sejak 1972. Namun, derasnya pemberitaan tentang kasus Gayus Tambunan yang hartanya mencapai ratusan miliar rupiah berbuntut pada kedudukan saya dengan pangkat lebih tinggi di Ditjen Pajak," ujar Bahasyim. "Apakah adil, saya tak ada kaitan dengan kasus mafia pajak harus dihukum dan disamakan dengan masalah itu. Keadaan ini menyebabkan kemurniaan hukum amat saya ragukan," lanjut Bahasyim. Seperti diberitakan, jaksa menilai Bahasyim terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh. Selain itu, menurut jaksa, Bahasyim juga terbukti melakukan pencucian uang seluruh hartanya.
Bahasyim merasa telah dihakimi terkait pemberitaan kepemilikan harta sebesar Rp 932 miliar. Menurut dia, hartanya tak lebih dari Rp 60 miliar. "Uang Rp 932 miliar itu adalah jumlah volume transaksi dan sumber keuangan dari yang itu-itu juga dari dana yang saya miliki," kata dia. Bahasyim mengklaim hartanya sekitar Rp 60 miliar tersebut didapat dari cara yang halal. "Itu dari tetesan keringat di luar pekerjaan saya sebagai pegawai negeri sipil sejak 1972. Namun, derasnya pemberitaan tentang kasus Gayus Tambunan yang hartanya mencapai ratusan miliar rupiah berbuntut pada kedudukan saya dengan pangkat lebih tinggi di Ditjen Pajak," ujar Bahasyim. "Apakah adil, saya tak ada kaitan dengan kasus mafia pajak harus dihukum dan disamakan dengan masalah itu. Keadaan ini menyebabkan kemurniaan hukum amat saya ragukan," lanjut Bahasyim. Seperti diberitakan, jaksa menilai Bahasyim terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh. Selain itu, menurut jaksa, Bahasyim juga terbukti melakukan pencucian uang seluruh hartanya.
No comments:
Post a Comment