JAKARTA, KOMPAS.com " Kejaksaan Agung saat ini tengah menelusuri motif di balik upaya komunikasi antara pihak keluarga Bahasyim Assifie dan pihak jaksa berinisial F yang menjadi penuntut umum dalam kasus Bahasyim. Penelusuran dilakukan berkaitan dengan penundaan pembacaan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga kali persidangan. "Beberapa hari lalu saya dibisikin oleh Jamintel, katanya ada indikasi yang negatif, ya to. Oleh karena itu, saya hubungkan apakah indikasi negatif ini ada kaitannya dengan penundaan, ya to," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011). Untuk diketahui, Bahasyim adalah terdakwa kasus pencucian uang dan pemerasan yang kini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Knowledge can give you a real advantage. To make sure you're fully informed about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, keep reading.
Marwan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara terhadap Jamwas, seorang jaksa mengaku bahwa keluarga Bahasyim telah berusaha menghubungi jaksa F. Namun, dalam konteks apa hubungan komunikasi tersebut, kejaksaan masih menyelidiknya. "Menghubungi ini kan bermacam-macam tafsir to. Bisa menghubungi (untuk) menanyakan mengapa tuntutannya ditunda, atau menghubungi dengan maksud-maksud lain," katanya. Padahal, dalam peraturan Jaksa Agung, lanjut Marwan, tidak diperkenankan bagi jaksa berhubungan dengan pihak terkait perkara demi menghindarkan adanya intervensi terhadap jaksa. "Nah, ini yang sekarang sedang kami kembangkan," kata Marwan. Terkait penundaan pembacaan tuntutan Bahasyim, diketahui bahwa tim JPU melakukan pelanggaran disiplin karena belum juga siap membacakan tuntutan. Jaksa F, menurut Marwa, diduga melakukan tiga kesalahan. Pertama, menunda penuntutan sampai tiga kali di luar kelaziman. Kedua, tidak pernah melaporkan hasil persidangan. Ketiga, tidak pernah berkoordinasi dengan tim.
Marwan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara terhadap Jamwas, seorang jaksa mengaku bahwa keluarga Bahasyim telah berusaha menghubungi jaksa F. Namun, dalam konteks apa hubungan komunikasi tersebut, kejaksaan masih menyelidiknya. "Menghubungi ini kan bermacam-macam tafsir to. Bisa menghubungi (untuk) menanyakan mengapa tuntutannya ditunda, atau menghubungi dengan maksud-maksud lain," katanya. Padahal, dalam peraturan Jaksa Agung, lanjut Marwan, tidak diperkenankan bagi jaksa berhubungan dengan pihak terkait perkara demi menghindarkan adanya intervensi terhadap jaksa. "Nah, ini yang sekarang sedang kami kembangkan," kata Marwan. Terkait penundaan pembacaan tuntutan Bahasyim, diketahui bahwa tim JPU melakukan pelanggaran disiplin karena belum juga siap membacakan tuntutan. Jaksa F, menurut Marwa, diduga melakukan tiga kesalahan. Pertama, menunda penuntutan sampai tiga kali di luar kelaziman. Kedua, tidak pernah melaporkan hasil persidangan. Ketiga, tidak pernah berkoordinasi dengan tim.
No comments:
Post a Comment