JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Haposan Hutagalung meminta kepada majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Haposan mengaku sama sekali tidak melakukan tindak pidana terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan dan kasus ikan arwana. "Saya tidak bersalah dan bebaskan saya dari segala tuntutan hukum," ucap Haposan saat membacakan pembelaan atau pledoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011). Dalam pledoi setebal 10 halaman, Haposan mengklaim tidak tahu-menahu soal pembuatan perjanjian kerja sama pengadaan tanah antara Gayus dan Andy Kosasih. Kerja sama itu untuk merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Selain itu, Haposan juga mengklaim tidak pernah mendampingi Gayus selama proses pemeriksaan di kepolisian terkait kasus korupsi dan pencucian uang. Most of this information comes straight from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.
"Gayus saat merasa nyaman menyatakan saya bukan pengacaranya. Namun, apabila Gayus dalam keadaan terdesak, dia menyatakan saya pengacaranya," kata Haposan kepada majelis hakim. Selain itu, Haposan juga mengklaim tidak pernah menerima uang dari Gayus senilai Rp 25 miliar. Menurutnya, ia hanya menerima honor pengacara dari Gayus. Dia juga mengklaim tidak pernah menyuap penyidik, jaksa, maupun hakim selama proses penyidikan.Klaim selanjutnya, terkait kasus ikan arwana, Haposan mengaku terpaksa menyerahkan uang Rp 500 juta ke Sjahril Djohan untuk diserahkan ke Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri. Menurut dia, uang tersebut diserahkan setelah Sjahril berkali-kali menyampaikan permintaan uang oleh Susno. Seperti diberitakan, Haposan dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa, Haposan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga perkara. Tuntutan itu adalah tuntutan tertinggi kedua. Tuntutan paling tinggi yakni 20 tahun penjara untuk terdakwa Gayus.
"Gayus saat merasa nyaman menyatakan saya bukan pengacaranya. Namun, apabila Gayus dalam keadaan terdesak, dia menyatakan saya pengacaranya," kata Haposan kepada majelis hakim. Selain itu, Haposan juga mengklaim tidak pernah menerima uang dari Gayus senilai Rp 25 miliar. Menurutnya, ia hanya menerima honor pengacara dari Gayus. Dia juga mengklaim tidak pernah menyuap penyidik, jaksa, maupun hakim selama proses penyidikan.Klaim selanjutnya, terkait kasus ikan arwana, Haposan mengaku terpaksa menyerahkan uang Rp 500 juta ke Sjahril Djohan untuk diserahkan ke Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri. Menurut dia, uang tersebut diserahkan setelah Sjahril berkali-kali menyampaikan permintaan uang oleh Susno. Seperti diberitakan, Haposan dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa, Haposan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga perkara. Tuntutan itu adalah tuntutan tertinggi kedua. Tuntutan paling tinggi yakni 20 tahun penjara untuk terdakwa Gayus.
No comments:
Post a Comment