JAKARTA, KOMPAS.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi hak menyatakan pendapat oleh anggota dewan dinilai dapat menaikkan posisi tawar (bargaining) politik. Demikian disampaikan politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Kamis (13/1/2011). "Ini akhirnya menjadi amunisi baru ya, bahan bakar baru bagi koalisi untuk bargaining posisi mereka, mau nggak mau ada trade off dengan penguasa," ungkapnya. How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
Namun, lanjutnya, yang terpenting adalah mendorong agar pengungkapan kasus Bank Century dapat segera dituntaskan. PDI-P sendiri sebagai partai di luar pemerintah akan lebih leluasa untuk menyatakan sikapnya seputar pengungkapan kasus Bank Century, sehingga tak mungkin dapat melakukan bargaining politik terkait jatah menteri di kabinet. Wakil Ketua DPR RI ini mengaku yakin putusan MK ini akan membuat penegak hukum lebih menyadari untuk tidak bermain-main dengan keputusan paripurna DPR RI. "Sehingga, itu harus diseriusi, karena kalau tidak maka peristiwa politiknya akan tergugah kembali," katanya. Pramono mengatakan akan memimpin tim pengawas Century dalam satu bulan ke depan. Dalam periode ini, menurutnya, tim akan fokus kepada dua hal, yaitu penetapan tata cara tim forensik bisa bekerja berkaitan dengan penelusuran uang dengan mengundang Menkeu, PPATK, BPK, LPS, dan Menhukham pekan depan. Kedua, tim akan fokus pada cross-examination, yaitu pengawasan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan KPK. "Terus terang, yang paling memprihatinkan dewan adalah KPK. Karena kepolisian maupun kejaksaan relatif sudah melakukan hal-hal yang sudah menjadi keputusan paripurna tersebut," tambahnya.
Namun, lanjutnya, yang terpenting adalah mendorong agar pengungkapan kasus Bank Century dapat segera dituntaskan. PDI-P sendiri sebagai partai di luar pemerintah akan lebih leluasa untuk menyatakan sikapnya seputar pengungkapan kasus Bank Century, sehingga tak mungkin dapat melakukan bargaining politik terkait jatah menteri di kabinet. Wakil Ketua DPR RI ini mengaku yakin putusan MK ini akan membuat penegak hukum lebih menyadari untuk tidak bermain-main dengan keputusan paripurna DPR RI. "Sehingga, itu harus diseriusi, karena kalau tidak maka peristiwa politiknya akan tergugah kembali," katanya. Pramono mengatakan akan memimpin tim pengawas Century dalam satu bulan ke depan. Dalam periode ini, menurutnya, tim akan fokus kepada dua hal, yaitu penetapan tata cara tim forensik bisa bekerja berkaitan dengan penelusuran uang dengan mengundang Menkeu, PPATK, BPK, LPS, dan Menhukham pekan depan. Kedua, tim akan fokus pada cross-examination, yaitu pengawasan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan KPK. "Terus terang, yang paling memprihatinkan dewan adalah KPK. Karena kepolisian maupun kejaksaan relatif sudah melakukan hal-hal yang sudah menjadi keputusan paripurna tersebut," tambahnya.
No comments:
Post a Comment