Thursday, January 27, 2011

Profesor Nilai Pasal untuk Susno Salah

If you're seriously interested in knowing about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, you need to think beyond the basics. This informative article takes a closer look at things you need to know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
JAKARTA, KOMPAS.com " Pasal dalam dakwaan yang dijeratkan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji dinilai salah, khususnya terkait perkara dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008. Penilaian itu akibat Susno menjadi tersangka tunggal dalam kasus itu.

Tanpa menyinggung suatu perkara, Prof Bambang Purnomo, Guru Besar Bidang Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, menjelaskan, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dapat dijeratkan ke tersangka jika ada tersangka lain dalam perkara yang sama. "Tidak boleh disebut Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jika tidak ada orang (tersangka) ke-2, 3, 4, dan seterusnya," kata Bambang.

The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.

Hal itu dijelaskan Bambang saat bersaksi disidang terdakwa Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2011). Bambang dihadirkan pihak Susno sebagai ahli hukum pidana.

Menurut Bambang, jika dalam dakwaan di mana tersangkanya tunggal, tetapi tetap dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, JPU telah salah merumuskan pasal, bukan salah menyusun dakwaan. Menurut dia, terjadi kesesatan hukum.

Tim pengacara Susno menghadirkan Bambang terkait dakwaan yang dijeratkan ke Susno. Dalam dakwaan, Susno selaku Kepala Polda Jabar didakwa bersama-sama tiga mantan anak buahnya, yakni Maman Abdulrahman, Yultje Apryanti, dan Iwan Gustiawan, melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar. Total kerugian negara sekitar Rp 8,5 miliar.

JPU menjerat Susno dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hanya Susno yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. Adapun tiga orang itu masih sebagai saksi.

The day will come when you can use something you read about here to have a beneficial impact. Then you'll be glad you took the time to learn more about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

No comments:

Post a Comment