JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Puyuono menyatakan ada kemungkinan besaran biaya pembangunan gedung baru DPR digelembungkan. Ia memperkirakan, biaya yang dibutuhkan untuk membangun gedung dengan spesifikasi yang direncanakan sekarang hanya sekitar Rp 700 miliar. Menurut Arief, salah satu elemen yang menentukan tingginya biaya pembangunan adalah harga tanah di Jakarta. "Nah, tanah kan tidak dihitung karena milik sendiri (negara). Tanpa biaya ganti rugi tanah, total biaya sebesar itu patut dipertanyakan," kata Arief. Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
Arief menambahkan, biaya konsultan sebesar Rp 10 miliar juga terlalu berlebihan. Cara-cara penggelembungan secara tak wajar tersebut termasuk dalam hal yang akan digugat oleh mereka. Ia menjadi salah satu anggota masyarakat yang akan mengajukan gugatan hukum (citizen law suit) terkait pembangunan gedung baru DPR. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Panitera Negara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/4/2010). DPR dianggap telah mengabaikan azas kepantasan dan azas efektivitas yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak penggugat telah menerimakan kuasa gugatan hukum tersebut kepada Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra. Habiburokhman, Ketua Laskar Gerindra, akan bertindak sebagai kuasa hukum resmi para wakil masyarakat tersebut.
Arief menambahkan, biaya konsultan sebesar Rp 10 miliar juga terlalu berlebihan. Cara-cara penggelembungan secara tak wajar tersebut termasuk dalam hal yang akan digugat oleh mereka. Ia menjadi salah satu anggota masyarakat yang akan mengajukan gugatan hukum (citizen law suit) terkait pembangunan gedung baru DPR. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Panitera Negara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/4/2010). DPR dianggap telah mengabaikan azas kepantasan dan azas efektivitas yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak penggugat telah menerimakan kuasa gugatan hukum tersebut kepada Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra. Habiburokhman, Ketua Laskar Gerindra, akan bertindak sebagai kuasa hukum resmi para wakil masyarakat tersebut.
No comments:
Post a Comment