Saturday, April 16, 2011

Sanksi bagi Perekayasa Pelaporan Harta

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
BANDUNG, KOMPAS.com " Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai, revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum perlu dilakukan. Kalaupun harus, Busyro menilai lebih baik jika ditambahkan pasal yang mengatur sanksi tegas bagi perekayasa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam undang-undang tersebut.


"Ditambah mereka yang rekayasa LHKPN dipertegas sanksinya," kata Busyro di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/4/2011) malam.

Selain itu, mantan ketua Komisi Yudisial itu menilai pentingnya poin sanksi sosial bagi para koruptor untuk dimuat dalam revisi Undang-Undang Tipikor yang tengah digodok pemerintah. Menurut Busyro, saksi berupa kurungan saat ini kurang efektif.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

"Banyak yang keluar-masuk tahanan," katanya.

Sanksi sosial bagi para koruptor, lanjutnya, dapat berupa perintah untuk membersihkan jalan secara rutin atau sejenisnya.

"Sebulan sekali nyapu di jalan, kerja, efek psikologisnya akan besar, keluarganya lihat, menantunya lihat, orang korupsi tidak bangga lagi," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah menggodok draf RUU Tipikor. Sebelum sampai pembahasan di DPR, belum lama ini Kementerian Hukum dan HAM menarik draf tersebut dari Sekretariat Negara untuk disempurnakan. RUU Tipikor tersebut dianggap sejumlah pihak, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat, sebagai upaya pelemahan KPK.

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

No comments:

Post a Comment