adalah untuk terus tinggal di mencari informasi baru. Jika Anda membaca segala sesuatu yang Anda temukan tentang
, itu tidak akan memakan waktu lama bagi Anda untuk menjadi otoritas yang berpengaruh.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat intelijen Wawan H Purwanto mengatakan pemerintah dan aparat bukannya gagal dalam menindak tegas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang sudah ada di tanah air sejak tahun 1949.
Pemerintah bekerja, namun memang NII tak bisa ditindak dengan 'asal main gebuk'.Menurut Wawan, intelijen dan aparat masuk ke dalam NII sendiri untuk melakukan penyelidikan. Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.
Bukan menjadi anggota, tapi melakukan riset mengenai dampak gerakan ini terhadap masyarakat dan ancaman terhadap keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia."Ini menyangkut masalah SARA sehingga penanganannya tak bisa langsung gebuk, beda sekali," ungkapnya dalam diskusi mingguan Polemik bertajuk 'NII dan Radikalisme' di Warung Daun Cikini, Sabtu (30/4/2011). Hanya saja, bisa digerakkan pada penanganan hukum ketika merujuk pada struktur kepengurusannya sendiri, namun belum bisa dikatakan makar. Menurut Wawan, pendekatan utama harusnya dilakukan melalui upaya reedukasi, yaitu penataan kembali kurikulum pendidikan agama di sekolah maupun pesantren. Peran ini harus dipimpinoleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional."Harus ada upaya meneliti kurikulum-kurikulum yang mengarah ke radikalisme atau tidak," tandasnya.
Pemerintah bekerja, namun memang NII tak bisa ditindak dengan 'asal main gebuk'.Menurut Wawan, intelijen dan aparat masuk ke dalam NII sendiri untuk melakukan penyelidikan. Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.
Bukan menjadi anggota, tapi melakukan riset mengenai dampak gerakan ini terhadap masyarakat dan ancaman terhadap keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia."Ini menyangkut masalah SARA sehingga penanganannya tak bisa langsung gebuk, beda sekali," ungkapnya dalam diskusi mingguan Polemik bertajuk 'NII dan Radikalisme' di Warung Daun Cikini, Sabtu (30/4/2011). Hanya saja, bisa digerakkan pada penanganan hukum ketika merujuk pada struktur kepengurusannya sendiri, namun belum bisa dikatakan makar. Menurut Wawan, pendekatan utama harusnya dilakukan melalui upaya reedukasi, yaitu penataan kembali kurikulum pendidikan agama di sekolah maupun pesantren. Peran ini harus dipimpinoleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional."Harus ada upaya meneliti kurikulum-kurikulum yang mengarah ke radikalisme atau tidak," tandasnya.
.
No comments:
Post a Comment