Wednesday, April 13, 2011

Pelatihan Jihad ke LN Termasuk Terorisme

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Pelatihan bersenjata api ilegal yang dilakukan kelompok sipil untuk berperang di luar negeri dinilai bisa dijerat tindak pidana terorisme. Hal itu diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Chaerul Huda, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, Rabu (13/4/2011).

"Sekalipun pelatihan itu tidak ditujukan untuk masyarakat sini," kata Chaerul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Chaerul mengatakan, penggunaan senjata api, bahan peledak, atau senjata biologi dapat dikaitkan dengan terorisme. Namun, kata dia, penggunaan senjata tersebut belum cukup untuk menyimpulkan masuk dalam delik terorisme. Menurut dia, ada tiga konteks yang harus dilihat.

"Pertama, siapa yang melakukan. Kalau orang yang melakukan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan terorisme, tentu penggunaan senjata api itu terkait terorisme. Kedua, jika dilakukan oleh organisasi yang sudah dinyatakan sebagai organisasi yang terkait terorisme, tentu penggunaan senjata api dalam kelompok itu terkait terorisme," ujarnya.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Ketiga, tambah Chaerul, dilihat dari kegiatannya. "Kalau pelatihan itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bisa dikualifikasi untuk tujuan melakukan separatisme, boleh jadi itu kegiatan terorisme," katanya.

Chaerul menambahkan, perbuatan terorisme bukan hanya ketika kegiatan teror berupa penghilangan nyawa, perusakan barang, atau perampasan kemerdekaan telah dilakukan. Menurut dia, ketika perbuatan pelaku berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat, perbuatan itu sudah masuk dalam tindak pidana terorisme.

"Jadi skala kriminalisasi dalam tindak pidana terorisme sangat luas, mulai dari persiapan, permufakatan jahat, percobaan, perbuatannya itu sendiri, sampai perbuatan yang timbul setelah tindak pidana terorime itu masuk dalam terorisme. Jadi tidak hanya perbuatan yang langsung menimbulkan korban (disebut terorisme)," kata Chaerul menjelaskan.

Seperti diberitakan, Ba'asyir menolak pelatihan militer di Aceh disebut kegiatan terorisme. Menurut Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu, pelatihan militer di Aceh adalah I'dad sebagai persiapan untuk dikirim jihad ke negara-negara Islam yang tengah diperangi seperti Palestina.

Jika melanggar hukum, Ba'asyir menilai pelatihan itu hanya dapat dijerat UU Darurat mengenai kepemilikan senjata api.

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.

No comments:

Post a Comment