JAKARTA, KOMPAS.com " Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian hukum terkait dugaan keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb dalam bisnis bersama Inong Malinda Dee di PT Sarwahita Global Management tahun 2010. "Saya akan melakukan kajian hukum. Saya juga mempunyai badan pembina hukum," kata Panglima kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/4/2011). Panglima TNI mengatakan, ada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dapat dipelajari. Pada Pasal 39, undang-undang tersebut melarang anggota TNI aktif untuk berbisnis. "Tetapi, Pasal 55 memberikan kesempatan satu tahun sebelum pensiun untuk penjajakan kerja. Itu lex specialis," kata Panglima. Jika fakta
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.
Seperti diwartakan, Polri mengindikasikan keterlibatan Rio di PT Sarwahita. "Berdasarkan fakta-fakta, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sarwahita Global Management periode 12 Agustus 2010 berada di luar tempus delicty (waktu kejadian) perbuatan transfer dana yang dilakukan oleh tersangka IMD," ungkap Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyo di Mabes Polri, Senin (11/4/2011). Pernyataan tersebut seolah memberikan jawaban atas berbagai dugaan keterlibatan Rio dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar, yang diduga dilakukan oleh Malinda. Berdasarkan rilis dari Mabes Polri terdapat catatan urutan waktu bergabungnya Rio di PT Sarwahita Global Management sebagai berikut. Akta 01 tanggal 12 Agustus 2010 tentang RUPS tentang persetujuan penjualan saham milik saudara Reniwati Hamid, Gesang Timora dan Inong Malinda Dee kepada Rio Mendung Thalieb, yaitu pertama, berdasarkan akta nomor 15 tanggal 31 Agustus 2010 telah dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Direktur PT Sarwahita Global Management, Reniwati Hamid, kepada Rio. Kedua, berdasarkan akta nomor 16 tanggal 31 Agustus 2010, dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Komisaris Sarwahita Global Management, Inong Malinda Dee, kepada Rio. Ketiga, berdasarkan akta nomor 01 tanggal 3 September 2010 dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Direktur Utama Sarwahita Global Management, Gesang Timora, kepada Rio. Setelah pembelian saham pada periode Agustus sampai September 2010 tersebut, Rio masuk dalam jajaran direksi menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Global Management. Sementara itu, posisi direktur utama dipegang oleh Rieta Amelia dan komisaris dipegang oleh Eliza Diana. Nama Malinda tidak tercatat lagi dalam periode tersebut.
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.
Seperti diwartakan, Polri mengindikasikan keterlibatan Rio di PT Sarwahita. "Berdasarkan fakta-fakta, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sarwahita Global Management periode 12 Agustus 2010 berada di luar tempus delicty (waktu kejadian) perbuatan transfer dana yang dilakukan oleh tersangka IMD," ungkap Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyo di Mabes Polri, Senin (11/4/2011). Pernyataan tersebut seolah memberikan jawaban atas berbagai dugaan keterlibatan Rio dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar, yang diduga dilakukan oleh Malinda. Berdasarkan rilis dari Mabes Polri terdapat catatan urutan waktu bergabungnya Rio di PT Sarwahita Global Management sebagai berikut. Akta 01 tanggal 12 Agustus 2010 tentang RUPS tentang persetujuan penjualan saham milik saudara Reniwati Hamid, Gesang Timora dan Inong Malinda Dee kepada Rio Mendung Thalieb, yaitu pertama, berdasarkan akta nomor 15 tanggal 31 Agustus 2010 telah dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Direktur PT Sarwahita Global Management, Reniwati Hamid, kepada Rio. Kedua, berdasarkan akta nomor 16 tanggal 31 Agustus 2010, dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Komisaris Sarwahita Global Management, Inong Malinda Dee, kepada Rio. Ketiga, berdasarkan akta nomor 01 tanggal 3 September 2010 dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Direktur Utama Sarwahita Global Management, Gesang Timora, kepada Rio. Setelah pembelian saham pada periode Agustus sampai September 2010 tersebut, Rio masuk dalam jajaran direksi menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Global Management. Sementara itu, posisi direktur utama dipegang oleh Rieta Amelia dan komisaris dipegang oleh Eliza Diana. Nama Malinda tidak tercatat lagi dalam periode tersebut.
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.
No comments:
Post a Comment