JAKARTA, KOMPAS.com " Sekretaris Kabinet Dipo Alam membantah pemberitaan yang mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganjal pemberantasan korupsi. Dalam pemberitaan tersebut, Presiden dikatakan belum mengeluarkan 61 surat izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka atau saksi kasus dugaan korupsi. "Saat ini, tidak ada satu pun permohonan izin pemeriksaan pejabat negara dari Jaksa Agung dan Kapolri yang berada di meja Presiden. Dalam praktiknya selama ini, dalam 2 atau 3 hari permohonan izin pemeriksaan pejabat negara yang dilaporkan oleh Sekretaris Kabinet sudah ditandatangani oleh Presiden. Presiden tetap pada kebijakan dan komitmen penegakan hukum yang sama di hadapan hukum, tidak ada diskriminasi, utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi. Maka, terkait persetujuan Presiden, senantiasa diberikan jika telah lengkap datanya dan sesuai prosedurnya," kata Dipo di Jakarta, Senin (11/4/2011). Dipo menegaskan, pertimbangan lain di luar fakta dan bukti hukum tidak pernah dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan pemberian persetujuan Presiden. Keanggotaan partai politik pun sama sekali tidak dijadikan alasan untuk tidak memberikan persetujuan pemeriksaan. Sebelumnya, seperti diwartakan, Kejaksaan Agung mencatat, sejak tahun 2005, sebanyak 61 kepala daerah tidak dapat diperiksa sebagai tersangka atau saksi kasus dugaan korupsi karena tidak juga mendapatkan izin dari Presiden. Kejagung berpendapat bahwa izin dari Presiden harus diperoleh sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. "Sekitar 61 kepala daerah selama 2005-2011 izin pemeriksaannya dari Presiden belum turun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Kamis (7/4/2011) di Jakarta. Semakin banyak informasi otentik tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Baca terus untuk fakta Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemeriksaan kepala daerah harus mendapatkan izin Presiden.Ada sejumlah faktor mengapa turunnya izin pemeriksaan kepala daerah umumnya agak lama, salah satunya adalah karena berkas perkara sering bolak-balik antara Sekretaris Kabinet dan penyidik Kejagung. Hal itu terjadi karena sebelum disampaikan ke Presiden, Sekretaris Kabinet harus memastikan bahwa pemaparan perkara sudah detail dan didukung alat bukti cukup. "Saya yakin kalau sudah di meja Presiden, itu tinggal tanda tangan," ujar Noor. Noor mengatakan, berdasarkan Pasal 36 UU No 32/2004, memang memungkinkan jika dalam waktu 2 x 30 hari sejak berkas dikirim izin Presiden tidak turun, penyidik bisa langsung memeriksa kepala daerah. Namun, Noor khawatir, ketiadaan izin presiden akan dipermasalahkan di persidangan. Izin pemeriksaan yang belum turun diantaranya terhadap Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang dinyatakan tersangka korupsi sejak Juli 2010. Terakhir, berkas Awang dikirim kembali oleh Kejagung pada Desember 2010. Ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, berdasarkan aturan, kalau izin tidak keluar dalam 60 hari, Kejagung bisa langsung memeriksa tersangka. "Presiden harus memegang komitmennya untuk memberantas korupsi," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemeriksaan kepala daerah harus mendapatkan izin Presiden.Ada sejumlah faktor mengapa turunnya izin pemeriksaan kepala daerah umumnya agak lama, salah satunya adalah karena berkas perkara sering bolak-balik antara Sekretaris Kabinet dan penyidik Kejagung. Hal itu terjadi karena sebelum disampaikan ke Presiden, Sekretaris Kabinet harus memastikan bahwa pemaparan perkara sudah detail dan didukung alat bukti cukup. "Saya yakin kalau sudah di meja Presiden, itu tinggal tanda tangan," ujar Noor. Noor mengatakan, berdasarkan Pasal 36 UU No 32/2004, memang memungkinkan jika dalam waktu 2 x 30 hari sejak berkas dikirim izin Presiden tidak turun, penyidik bisa langsung memeriksa kepala daerah. Namun, Noor khawatir, ketiadaan izin presiden akan dipermasalahkan di persidangan. Izin pemeriksaan yang belum turun diantaranya terhadap Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang dinyatakan tersangka korupsi sejak Juli 2010. Terakhir, berkas Awang dikirim kembali oleh Kejagung pada Desember 2010. Ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, berdasarkan aturan, kalau izin tidak keluar dalam 60 hari, Kejagung bisa langsung memeriksa tersangka. "Presiden harus memegang komitmennya untuk memberantas korupsi," katanya.
No comments:
Post a Comment