Monday, September 19, 2011

Aksi Teatrikal Protes UU Penyelenggara Pemilu

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar kampanye publik dengan aksi teatrikal sebagai bentuk protes atas pengesahan perubahan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Selasa (20/9/2011) ini.

Dalam acara yang dilaksanakan pagi ini di gerbang utama Kompleks DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, mereka mengusung tema soal matinya independensi Komisi Pemilihan Umum sebagai konsekuensi ketentuan perubahan UU 22/2007 yang disetujui DPR bersama pemerintah itu.

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

Elemen masyarakat peduli pemilu yang tergabung dalam kampanye publik itu antara lain Perludem, JPPR, Cetro, IPC, KIPP Jakarta, ICW, IBC, dan Formappi.

Seperti diberitakan, perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum akan disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada Selasa ini.

Dalam naskah revisi UU 22/2007 tersebut, dinyatakan bahwa salah satu syarat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemiluadalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak ada keharusan jeda waktu tertentu bagi anggota parpol keluar dari keanggotaan partainya saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment