Thursday, September 29, 2011

Imparsial: Koordinasi Lemah, Teror Berlanjut

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menilai lemahnya koordinasi aparat menjadi kunci terus berlanjutnya teror di Indonesia.

Poengky dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/9/2011), menyanggah keterangan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto yang menyatakan bahwa aparat intelijen telah menyampaikan dugaan terjadinya aksi peledakan bom di GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah, kepada aparat kepolisian.

Akan tetapi, lanjut Poengky,  informasi BIN tersebut tidak ditanggapi kepolisian. Lebih lanjut, BIN menyatakan bahwa aksi terorisme menjadi lebih sulit ditanggulangi sehingga BIN mengharap diberikannya kewenangan lebih di dalam RUU Intelijen Negara yang saat ini sedang dibahas di DPR.  

Imparsial menganggap bahwa meluasnya jaringan teroris dan maraknya aksi teror berupa peledakan bom di Indonesia tidak disebabkan oleh terbatasnya kewenangan intelijen selama ini.

Kami menganggap, justru koordinasi yang lemah di antara aktor-aktor keamanan menjadi salah satu penyebab, sulitnya aparat dalam menanggulangi meluasnya jaringan teroris dan mencegah aksi-aksi peledakan bom, tegas Poengky.

Sutanto meminta kewenangan lebih bagi BIN dalam bertindak yang ditolak keras oleh Imparsial. Terkait itu, terlepas dari masih banyaknya kelemahan dalam draf terbaru RUU Intelijen Negara, Imparsial memberi apresiasi kepada DPR yang telah menolak kewenangan menangkap dan menahan.

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
bejubel market place terbaik indonesia dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

Tetapi kami juga masih mempermasalahkan diberikannya kewenangan menyadap dan melakukan penggalian informasi sebagai pengganti interogasi kepada intelijen, ucap Poengky. 

Imparsial menegaskan bahwa penyadapan harus mengacu pada putusan MK terkait UU ITE yang mengharuskan adanya pengaturan terlebih dahulu dalam bentuk UU.

Selain itu, berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) poin b UU Terorisme, kewenangan untuk menyadap dalam penanggulangan terorisme adalah merupakan kewenangan penyidik sehingga aparat intelijen tidak diperkenankan menabrak aturan hukum yang sudah ada.

Imparsial juga mendesak DPR untuk tidak gegabah memberikan kewenangan pada intelijen untuk melakukan penggalian informasi bekerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai ganti dari istilah interogasi.

Pemberian wewenang ini akan merusak criminal justice system, melanggar KUHAP, dan hak asasi manusia.

Terkait dengan penanggulangan terorisme, Imparsial mendesak pemerintah segera menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan audit investigasi internal di tubuh kepolisian dan intelijen, termasuk di dalamnya melakukan koordinasi antarinstitusi keamanan agar tidak terjebak pada ego sektoral yang sangat merugikan rakyat. 

Imparsial juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi penanggulangan terorisme mengingat sejak didirikan pada 2010 berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010, masih belum terlihat peran signifikan BNPT dalam upaya penanggulangan terorisme di Tanah Air.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
bejubel market place terbaik indonesia . Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

No comments:

Post a Comment