Friday, September 2, 2011

Kuasa Hukum Minta Satgas Ikut Gelar Perkara

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan panitera Mahkamah Konstitusi Zainail Arifin Hoesein meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengikuti gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat MK. Gelar perkara kasus itu diminta kuasa hukum Zainal kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Zainal Arifin, Andi Asrun di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (2/9/2011). "Saya ke sini untuk meminta Bareskrim melakukan gelar perkara dengan dihadiri satgas mafia hukum dan kompolnas," kata Andi.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

Menurut Andi, gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka Zainal Arifin sangat penting karena polisi mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. Misalnya, terkait masalah cap pada surat asli MK tanggal 17 Agustus 2009.

"Di dalam surat MK tanggal 17 Agustus itu, ada stempel," kata Andi. Ia menambahkan, jika Kabareskrim mengatakan surat yang asli tidak ada stempel, kemungkinan Kabareskrim mendapat informasi yang salah dari anak buahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Jenderal Sutarman di sela-sela acara halal bi halal di Mabes Polri, mengatakan, penyidik Bareskrim sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar menggunakan surat MK yang diduga dipalsukan.

Alasannya, surat MK yang dikirim ke KPU ada dua surat. "Surat yang tidak asli, justru distempel. Surat yang asli, tidak distempel," kata Sutarman. Oleh karena itu, penyidik sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar tahu atau tidak mana surat yang asli dan tidak asli.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

No comments:

Post a Comment