Sunday, September 4, 2011

"Fee" Itu Juga untuk DPR...

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAKARTA, KOMPAS.com" Dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yakni Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya, disebut meminta fee 10 persen kepada Dharnawati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua untuk menjadikan perusahaan tersebut rekanan pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).


Fee 10 persen dari nilai proyek yang dijanjikan kepada Dharnawati itu untuk mengurus pemenangan perusahaan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar dan ke Badan Anggaran DPR (Banggar DPR).Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2011).

"Klien kami belum pernah setor ke Banggar, tetapi pernah dimintain sama Dadong dan Nyoman. Mereka minta, nanti mereka atur ke DPR," kata Farhat.

Baik Dharnawati, Dadong, maupun Nyoman menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) dengan alat bukti Rp 1,5 miliar.Namun, Farhat belum mengetahui besaran proyek yang dijanjikan untuk Dharnawati itu. Menurut dia, kliennya belum mendapatkan proyek apa pun. Dharnawati hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek jika memberi fee. Sementara itu, Farhat mengklaim bahwa kliennya tidak jadi memberikan fee kepada kedua pejabat itu.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

"Dari awal, dia (Dadong dan Nyoman) selalu mengatakan 10 persen di awal. Nanti bisa diadain proyek, dari enggak ada, jadi ada," ungkapnya.

Terkait uang Rp 1,5 miliar yang diduga digelontorkan Dharnawati untuk dua pejabat, Farhat mengatakan bahwa uang itu merupakan dana pinjaman. Kedua pejabat, setelah tidak berhasil mendapatkan fee, lantas meminjam kepada Dharnawati untuk tunjangan hari raya Lebaran. Kedua pejabat itu pun, lanjutnya, menjual nama Muhaimin. "Mereka menjual nama menteri. Katanya sepengetahuan menteri," ucap Farhat.

Sebelumnya, Farhat juga mengungkapkan bahwa nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan KPK untuk kliennya. Ketiga tersangka diduga akan memberikan uang itu kepada Muhaimin. "Iya, diduga secara bersama-sama ketiganya menyuap menteri, padahal belum tentu menteri menerima atau menyuruh, ya," ujar Farhat.

Sementara itu, pihak KPK belum dapat dimintai konfirmasi soal surat penahanan itu. Kasus dugaan suap terkait PPIDT ini melibatkan pengusaha wanita Dharnawati, Dadong selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi, serta Nyoman Suisanaya selaku Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).

Ketiganya tertangkap tangan pada pekan lalu dan disangka melakukan tindak pidana suap terkait proyek PPIDT yang bernilai total Rp 500 miliar. Bersamaan dengan penangkapan ketiganya, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dari kantor Dadong di lantai 2 gedung P2KT sebagai alat bukti. Uang disimpan dalam kardus durian.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

No comments:

Post a Comment