Friday, September 9, 2011

PKS Tak Campuri Urusan Gaji Misbakhun

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
SURABAYA, KOMPAS.com " Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara institusional mengaku tidak mencampuri urusan gaji yang diterima Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi PKS, mantan terpidana kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century.

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Surabaya, Jumat (9/9/2011), mengatakan, urusan gaji anggota DPR adalah masalah pribadi yang tidak dapat diintervensi partai. "Yang jelas, gaji Misbakhun selama di penjara tidak mengalir ke partai. Yang saya tahu, gajinya mengalir ke konstituennya," kata Luthfi.

Menurut dia, masih keluarnya gaji Misbakhun saat ada di penjara karena belum ada surat keputusan Presiden terkait pemberhentian Misbakhun sebagai anggota DPR, serta berita acara pelantikan penggantinya. Dengan demikian, menurut aturan, statusnya masih anggota DPR.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Luthfi juga menegaskan, partainya tidak ada kaitannya dengan kasus pidana yang dilakukan Misbakhun. "Kasus yang membelit Misbakhun terjadi pada 2004, saat itu dia belum bergabung bersama PKS. Misbakhun baru gabung PKS pada 2008-2009," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya tetap memproses pergantian antar-waktu (PAW) Misbakhun. PKS sudah menyiapkan kader yang menduduki posisi kedua dari daerah pemilihan yang sama, yakni Muhammad Firdaus, bersama dua proses PAW kader PKS yang lain, yakni Warsito menggantikan Yoyok Yusroh yang meninggal dunia dan Mardani menggantikan Arifinto yang mengundurkan diri karena tepergok melihat film porno saat sidang paripurna.

Seperti diberitakan, Misbakhun, meskipun ditahan sejak April 2010 karena kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century, tetap menerima gaji sebagai anggota DPR.

Menurut data Biro Keuangan Sekretariat Jenderal DPR, Misbakhun masih mendapat gaji sebesar Rp 4,2 juta per bulan, itu belum termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan lainnya yang totalnya mencapai Rp 16.178.400 per bulannya.

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang
. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda sudah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

No comments:

Post a Comment