Tuesday, September 13, 2011

Belum Punya EKTP, KTP Lama Tetap Berlaku

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Warga yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) masih bisa menggunakan KTP lama. KTP biasa masih tetap sah dan berlaku sampai e-KTP sampai ke tangan warga.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

"Kalau KTP lama sudah habis masa berlakunya, bisa diperpanjang di kelurahan. Tentu dengan bentuk fisik yang masih lama," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Mohammad Hatta, Selasa (13/9/2011).

Hingga kini, belum satu pun e-KTP yang sudah jadi di Jakarta Pusat.

E-KTP tidak lagi dikeluarkan oleh kelurahan, tetapi menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, meskipun sudah 28.204 warga Jakarta Pusat yang sudah didata, KTP belum bisa dikeluarkan karena pihak Kementerian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan e-KTP ini. 

Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.

No comments:

Post a Comment