JAKARTA, KOMPAS.com - Belum juga sempat diserahkan ke DPR, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menarik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi yang sudah diserahkan ke Sekretariat Negara. Menurut Patrialis, tim penyusun masih perlu menyempurnakan sejumlah pasal. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
"Ada beberapa masalah teknis yang mesti kami luruskan lagi supaya lebih mantap. Yang namanya draf ya harus diluruskan," ungkap Parialis di sela rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (31/3/2011). Menurut Patrialis, sejumlah pasal yang masih perlu disempurnakan, terutama yang terkait unsur-unsur korupsi. Pemerintah akan memperluas gerakan pemberantasan korupsi sehingga peluang untuk korupsi menjadi lebih sempit.Draf yang baru diharapkan akan menampilkan perbuatan-perbuatan korupsi dengan lebih rinci lagi, misalnya seorang pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya dianggap korupsi. "Pejabat yang juga tidak bisa mempertanggungjawabkan asal-usul keuangannya dan tanpa catatan harta juga bisa dianggap korupsi. Ini juga sudah termasuk dalam proses pembuktian terbalik," katanya. Patrialis tak menutup kemungkinan bahwa penyempurnaan draf akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah berharap penyempurnaan akan membawa pada titik keseimbangan di mana RUU ini tak akan melemahkan satu lembagapun namun tidak juga melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Ada beberapa masalah teknis yang mesti kami luruskan lagi supaya lebih mantap. Yang namanya draf ya harus diluruskan," ungkap Parialis di sela rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (31/3/2011). Menurut Patrialis, sejumlah pasal yang masih perlu disempurnakan, terutama yang terkait unsur-unsur korupsi. Pemerintah akan memperluas gerakan pemberantasan korupsi sehingga peluang untuk korupsi menjadi lebih sempit.Draf yang baru diharapkan akan menampilkan perbuatan-perbuatan korupsi dengan lebih rinci lagi, misalnya seorang pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya dianggap korupsi. "Pejabat yang juga tidak bisa mempertanggungjawabkan asal-usul keuangannya dan tanpa catatan harta juga bisa dianggap korupsi. Ini juga sudah termasuk dalam proses pembuktian terbalik," katanya. Patrialis tak menutup kemungkinan bahwa penyempurnaan draf akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah berharap penyempurnaan akan membawa pada titik keseimbangan di mana RUU ini tak akan melemahkan satu lembagapun namun tidak juga melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
No comments:
Post a Comment