Tuesday, May 17, 2011

Fitra Siapkan 100 Pengacara

Jadi apa yang
benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang
- info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberitahu Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com " Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Kadafi menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut siaran pers mengenai uang pulsa anggota DPR walaupun somasi sudah dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh beberapa waktu lalu.

Pasalnya, menurut Kadafi, siaran pers tersebut merupakan bentuk kritik dan masukan bagi para anggota DPR."Jadi, kalau dia (Sekjen DPR) ingin melanjutkan ke ranah hukum, silakan saja. Kami sudah siapkan 100 pengacara untuk menghadapi somasi tersebut," ujar Kadafi seusai menggelar konferensi pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2011).

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

Kadafi menambahkan, siaran pers tersebut tidak dimaksudkan untuk mengkritisi secara personal anggota DPR, tetapi sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan tunjangan komunikasi intensif yang dikeluarkan anggota Dewan yang dinilai terlalu mahal.

Menurut Kadafi, dalam tunjangan tersebut telah terjadi double budget anggaran, yakni tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 14 juta dan biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp 8,9 juta per bulan dalam bentuk gaji."Itu, kan, dapat dikatakan pemborosan negara. Ini yang kita inginkan supaya terjadi perbaikan, supaya uang komunikasi ini tidak langsam. Langsam di sini artinya hanya butuh tanda tangan DPR dan setelah anggota DPR menerima uang komunikasi itu, mereka tidak butuh lagi yang namanya pertanggungjawaban," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Kadafi, pihaknya telah melayangkan surat tanggapan mengenai somasi yang dikeluarkan Setjen DPR. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten tidak akan mencabut pernyataan mengenai uang isi pulsa anggota DPR dan menyampaikan permohonan maaf di lima media nasional."Somasi dari Setjen itu juga sebenarnya sudah salah. Sebab, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 27 Tahun 2009, anggota DPR mempunyai kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Nah, kalau seperti ini berarti maksudnya apa? Kan tidak jelas," tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengeluarkan somasi dalam surat bernomor HM.00/3823/SETJEN/V/2011 tertanggal 12 Mei 2011 agar Fitra mencabut penyataannya tentang uang pulsa anggota DPR dan meminta maaf di lima media nasional. Jika tidak dilaksanakan dalam tiga hari sejak surat tersebut dikeluarkan, somasi akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Itulah terbaru dari pihak berwenang
. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

No comments:

Post a Comment