Tuesday, May 3, 2011

Pengacara Gayus Belum Mau Komentar

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Tim pengacara terdakwa kasus pajak, Gayus Halomoan Tambunan, enggan mengomentari vonis 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada kliennya. Vonis itu terkait empat kasus korupsi.

"Kami belum bisa bicara banyak sebelum terima salinan putusan (pengadilan)," kata Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, kepada Kompas.com, Selasa (3/5/2011), ketika dimintai tanggapan vonis Pengadilan TinggiDKI Jakarta.

Dion mengatakan, pihaknya tak dapat berkomentar lantaran belum mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. "Kami belum tahu pertimbangan hukum dari hakim Pengadilan Tinggiseperti apa," katanya.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Seperti diberitakan, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu lebih berat tiga tahun dibandingkan dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat pertama, Gayus dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho. Jaksa penuntut umum dan tim pengacara sama-sama mengajukan banding atas vonis itu.

Dalam putusan, Gayus terbukti melakukan empat perkara, yakni perkara korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal; menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini; upaya penyuapan hakim Muhtadi Asnun; dan memberikan keterangan palsu terkait asal-usul hartanya senilai Rp 28 miliar.

Gayus masih akan berhadapan dengan tiga perkara lain. Pertama, kasus dugaan penyuapan Komisaris Iwan Siswanto dan delapan penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kasus itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kedua, perkara pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiga, kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 100 miliar. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

No comments:

Post a Comment