Tuesday, May 3, 2011

Rosa: Saya Diminta Wafid Temani Idris

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com " Salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosaline Manullang, mengaku hanya diminta oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam untuk mengantarkan pengusaha PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris bertemu Wafid di kantornya. Rosa menggugurkan pernyataan mantan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengatakan bahwa dirinya diminta atasannya menemani El Idris.

Kami tidak melakukan penyuapan, ujar Rosa saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (3/5/2011).

Rosa mengatakan, baik dia, Wafid, maupun El Idris tidak bertransaksi suap sebab cek senilai Rp 3,2 miliar yang dijadikan bukti suap itu, menurut Rosa, merupakan dana talangan untuk operasional SEA Games selama dana dari APBN belum turun.

Saya hanya diminta Pak Wafid untuk menemani Pak Idris karena mereka butuh dana talangan untuk kementerian dalam proyek SEA Games, tutur Rosa.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

Secara terpisah, Haryo Yuniarto yang masih menjadi kuasa hukum Wafid menambahkan, pemberian dana talangan dari pihak untuk membiayai proyek di setiap kementerian biasa terjadi. Rata-rata (kementerian) seperti itu, periode Januari sampai Mei butuh dana talangan karena Juni baru keluar (APBN), ungkap Haryo.

Ia melanjutkan, memang benar dana talangan dari PT Duta Graha Indah (DGI) tersebut merupakan inisiatif Wafid. Sebagai Sesmenpora, ia bertugas mengumpulkan dana talangan untuk membiayai program kementerian. Dalam undang-undang itu (dana talangan) diperbolehkan, masyarakat boleh turut berpartisipasi dalam membantu kegiatan olahraga, ucapnya.

Penerimaan dana talangan dari pengusaha, seperti yang dilakukan Wafid, kata Haryo, tidak dapat dipidanakan. Langkah Wafid tersebut hanya dapat dinilai menyalahi hukum administratif.

Bukan pidana, apalagi suap, enggak ada, ujarnya.

Selain PT DGI, lanjut Haryo, juga terdapat pengusaha-pengusaha lain yang juga menyumbang dana talangan. Semua sudah disampaikan kepada KPK, katanya.

Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada
. OK, mungkin bukan pakar. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
.

No comments:

Post a Comment