Thursday, May 19, 2011

Yusril Dilaporkan ke Polisi

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan juru bicaranya, Jurhum Lantong, dilaporkan Indonesia Police Watch ke Polda Metro Jaya hari Rabu (18/5/2011). Yusril dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada LSM itu.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Yusril beserta Jurhum telah menyebarkan kabar bohong bahwa IPW pernah melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dan dibayar oleh anak Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.

"Ini fitnah dan pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada LSM kami. Ini yang kami lapor ke Polda supaya diusut polisi," ujar Neta, Rabu di Polda Metro Jaya.

Pada saat itu, lanjutnya, IPW memang tengah mendesak Kejaksaan Agung agar segera melimpahkan berkas perkara kasus Sisminbakum ke pengadilan karena sejak tiga bulan lalu berkas perkara Yusril itu sudah dinyatakan P21 alias lengkap.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Sebagaimana diberitakan, Yusril saat ini tersangkut dalam kasus Sisminbakum ketika dirinya menjabat Menteri Hukum dan HAM bersama dengan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Namun, atas sikap desakannya ini, Yusril justru menyebarkan pesan elektronik ke berbagai media massa yang lalu dikutip di media.

Di dalam pesan elektronik itu dituliskan bahwa IPW adalah kelompok idealis yang pura-pura mau menegakkan hukum, tetapi di balik semua itu bayaran juga yang bicara.

"Ini sungguh memalukan. Kami tahu Pak Yusril itu pakar hukum, tapi kenapa Yusril tidak cek dan ricek, apakah demo ke Mabes atau dibayar Tutut atau nggak. Ini pembelajaran buat pakar hukum," katanya.

Pane berani bersumpah bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melancarkan aksi demonstrasi di Mabes Polri dan juga dibayar oleh Tutut.

"Saya enggak tahu itu uang yang mana. Demi Tuhan, kami tidak pernah terima uang dari siapa pun dan tidak ada demo di Mabes. IPW tidak akan pernah bisa diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.

Dalam laporan Neta ke Polda Metro Jaya Nomor TBL/1690/5/2011/PMJ/Ditreskrimum itu, Yusril dituduhkan dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment