Tuesday, June 21, 2011

Dua Minggu Lagi, KY Ambil Putusan

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS.com " Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, pihaknya akan memutuskan kasus dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, Herry Swantoro, dua minggu ke depan.

Keputusan itu akan dikeluarkan oleh KY, setelah berhasil memeriksa Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dan dua hakim anggota, Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara. "Jadi, dua minggu ke depan akan ada keputusan yang KY akan berikan," ujar Asep kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Setelah meminta keterangan dari ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, lanjut Asep, KY kini telah memiliki data lengkap terkait dugaan pelanggaran kode etik. Data ituberupa beberapa keterangan dari saksi-saksi ahli, data investigasi, dan juga dari rekaman pada saat persidangan berlangsung.

"Jadi, pemeriksaan dalam kasus ini sudah cukup. Sekarang ini KY akan masuk ke proses selanjutnya, yaitu menganalisis untuk menentukan putusan," jelasnya.

Ditambahkan Asep, jika dalam proses analisis, ketiga hakim itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik, pihaknya akan memberikan sanksi, di antaranya, pemberhentian tetap, sementara, atau berupa teguran tertulis.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

"Tetapi, jika memang tidak terbukti, mereka akan direhabilitasi untuk diperbaiki nama baiknya," katanya.

Seperti diberitakan, Komisi Yudisial menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi dalam kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut, antara lain, keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Hingga saat ini, KY telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, seperti ahli forensik Abdul Mun'im Idris, ahli balistik Maruli Simanjuntak, ahli TI (teknologi informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.

Dalam keterangan Mun'im, berdasarkan penyelidikan forensik yang dilakukannya, terdapat perbedaan antara hasil penyelidikan forensik dan apa yang diungkapkan jaksa dalam pengadilan Antasari. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. Menurut Mun'im, dia menemukan dua peluru di tubuh Nasrudin. Namun, dalam pengadilan, jumlah peluru tersebut justru bertambah menjadi tiga.

Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail, pernah mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mun'im Idris, peluru di kepala korban berdiameter 9 milimeter dan berasal dari senjata yang baik. Namun, berdasarkan keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah jenis Revolver 038 spesial dan kondisi senjata rusak lantaran salah satu silindernya macet.

Selain itu, berdasarkan keterangan penjual senjata, Teguh Minarto, senjata ditemukan terapung di dekat asrama Polri di Aceh sesudah tsunami.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

No comments:

Post a Comment