Monday, June 13, 2011

KPK Didesak Usut Calo Anggaran DPR

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Indonesia Budget Center (IBC) akan melaporkan orang-orang yang diduga menjadi calo anggaran DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti Indonesia Budget Center Arif Nur Alam mengatakan, mereka telah memiliki data yang siap diberikan pada lembaga antikorupsi itu.

"Saya kira KPK sudah mengetahui modus-modus dan calo ini bergerak. Kami lakukan investigasi sambil memperkaya data. Dari analisis kami sudah menunjukkan arah ke sana (percaloan anggaran). Terutama keterlibatan siapa dan siapa yang mendapatkan, berapa yang didapat dan berapa yang terlibat. Kami sudah identifikasi dan dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan KPK untuk bantu upaya KPK tuntaskan calo anggaran," ujar Arif di Jakarta, Senin (13/6/2011).

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Arif mengatakan, gunung es calo anggaran terlihat ketika bergulirnya kasus dugaan suap Sesmenpora terkait proyek pembangunan wisma atlet Sea Games. Sejumlah nama anggota Badan Anggaran disebut terkait kasus itu. Arif juga menggarisbawahi anggota Badan Anggaran dari Partai Amanat Nasional Waode Nurhayati bahwa hampir semua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengutip 7,5 persen hingga 15 persen besaran dana yang dialokasikan dari perubahan alokasi penyesuaian infrasutruktur daerah (DPID) dalam APBN 2011.

Arif menilai, penuturan Waode di media tersebut bisa menjadi pembuka tabir bagi KPK untuk menelusuri calo anggaran yang meraup keuntungan dari APBN. "Kami menuntut KPK agar segera melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan calo anggaran, khususnya dana DPID tahun anggaran 2011. Buruknya penganggaran, menurut kami, akan menyuburkan praktik praktik kejahatan anggaran di parlemen," tukasnya.

Mereka yang terlibat dalam praktik calo anggaran, jelas Arif, berpotensi menyalahi ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara garis besar, pasal itu menyebutkan keuangan negara seharusnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, transparan, efisien dan bertanggung jawab pada rasa keadilan dan kepatutan.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

No comments:

Post a Comment