Wednesday, June 1, 2011

Misbakhun Diberhentikan Sementara

Jadi apa yang
benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang
- info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberitahu Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat RI memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mukhammad Misbakhun. Keputusan itu diberikan kepada anggota Dewan yang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap, layaknya menjadi terpidana, termasuk diantaranya Misbakhun. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan Nurdiman Munir, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

"Kita putuskan sesuai aturan yang ada. Aturannya, kalau anggota Dewan jadi terdakwa kasus akan terkena pemberhentian sementara. Kalau terpidana sudah incracht berarti pemecatan," kata Nudirman.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

Ia menjelaskan, saat ini proses hukum Misbakhun masih dalam upaya kasasi. Misbakhun akan dikenai pemecatan kalau anggota DPR tersebut kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Nudirman menambahkan, BK bisa saja membantu jika tingkat kesalahan seorang anggota Dewan masih bisa ditolerir. Namun, jika kesalahan fatal, BK tak bisa berbuat banyak.

"Dalam hal kita memang mempunyai prinsip, kalau kita masih bisa membantu, ya kita bantu. Tapi kalau memang kesalahannya sudah fatal ya kita juga enggak bisa bantu. Tergantung nilai kesalahannya. Kalau kesalahan masih abu-abu ya kita berusaha. Tapi kalau fatal apa boleh buat. Kalau harus diberhentikan, ya dihentikan," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan ini diambil dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu. Selain nama Misbakhun, terdapat nama As'ad Syam, dan Izzul Islam.Misbakhun terjerat kasus LC fiktif Bank Century tahun 2010. Kasusnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Izzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsu. Politisi PPP ini juga sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap.Sementara itu, As'ad Syam adalah politisi Demokrat yang terkait korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi tahun 2004.

Selain ketiga nama itu, disebut-sebut pula nama politisi PDI-P, Dudhie Makmun Murod, yang sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Namun, karena Dudhie disebutkan fraksi telah mengajukan pengunduran diri, Nudirman mengatakan, BK akan meninjau kembali kewenangan BK untuk memutuskan sanksi baginya.

Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada
. OK, mungkin bukan pakar. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
.

No comments:

Post a Comment