Friday, June 17, 2011

Soal Busyro, Pansel KPK Tunggu MK

Anda harus dapat menemukan beberapa fakta yang sangat diperlukan tentang
dalam paragraf berikut. Jika ada setidaknya satu fakta anda tidak tahu sebelumnya, bayangkan perbedaan itu bisa membuat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mempersilakan Ketua KPK Busyro Muqqodas untuk mendaftar kemabli jika masih ingin menjabat posisi sebagai Pimpinan KPK. Ketika dikonfirmasi terkait fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih melakukan uji materi terhadap ketentuan masa jabatan Busyro, Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan MK mengenai hal itu.

"Kita tunggu keputusan itu (MK tentang status Busyro)keluar. Kalau bisa ditetapkan dia (Busyro) bisa empat tahun, ya berarti bisa. Itu juga berarti dia bisa langsung tanpa harus melalui proses tes lagi. Kalau proses yang kami jalankan ini kan proses normal dari tahap awal. Kalau MK memutuskan bisa, berarti Pak Busyro tidak harus ikuti proses kami ini," ujar Ahmad di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (17/06/2011).

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

Menurutnya, jika Busyro ditetapkan kembali sebagai Ketua KPK oleh MK tanpa proses tes, maka Pansel hanya akan memilih 8 besar kandidat sebagai calon terpilih. Jika sebaliknya, maka Pansel akan menetapkan 10 besar calon terpilih. Namun, sampai saat ini keputusan tersebut masih belum dikeluarkan oleh MK. Busyro pun, lanjut Ahmad, belum mendaftarkan diri sampai dengan Kamis sore kemarin.

"Sampai Kamis sore belum muncul (Busyro Muqqodas), tapi kalau dua hari ini mau dimanfaatkan silakan. Yang pasti itu akan menyambut harapan masyarakat (yang mengharapkan Busyro). Kita akan terima dan itu tidak salah menurut undang-undang. Beliau boleh sekali lagi mendaftar, karena baru menjabat satu kali," tambahnya.

Saat ini, MK tengah melakukan uji materi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 33 dan 34. Dalam uji materi itu, dibahas secara garis besar mengenai status Busyro yang menggantikan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar pada tahun 2010. Ia baru menjabat satu tahun pada posisi tersebut. Padahal, menurut UU, Pimpinan KPK harus menjabat selama 4 tahun. Oleh karena itu, posisi Busyro ini kembali diperdebatkan, apakah ia boleh melanjutkan jabatan itu atau harus mengakhirinya dengan dasar ia hanya sebagai pengganti, sehingga harus sesuai dengan masa waktu Antasari yang tepat empat tahun di akhir 2011 nanti.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

No comments:

Post a Comment