Friday, June 3, 2011

KY Imbau MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan sementara hakim Syarifuddin, yang menjadi tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI. Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991, seorang hakim yang disangka terlibat suatu tindak pidana wajib diberhentikan sementara.

"KY mengingatkan MA untuk memberhentikan sementara," kata Asep saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Menurut Asep, pemberhentian sementara harus dilakukan demi kepentingan penyidikan terhadap hakim Syarifuddin. Sebelumnya, Asep juga menyampaikan bahwa KY selaku institusi pengawas eksternal hakim merasa prihatin dengan adanya hakim yang diduga terlibat tindak pidana. Tindakan hakim tersebut, kata Asep, akan semakin mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Di tengah berbagai upaya yang telah dilakukan banyak pihak untuk memperbaiki kinerja dan citra dunia peradilan, masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela atau tindak pidana yang akan membuat kepercayaan publik ke dunia peradilan semakin terpuruk," papar Asep.

KY, lanjut Asep, berharap agar peristiwa tertangkapnya hakim Syarifuddin dapat dijadikan momentum semua pihak, terutama MA sebagai lembaga pengawas internal hakim untuk membenahi organisasinya. "Dan (membenahi) SDM (sumber daya manusia) secara lebih optimal," tandasnya.

Syarifuddin dan seorang kurator bernama Puguh Wirayan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI. Keduanya ditangkap pada Rabu (1/6/2011) malam lalu, dengan bukti uang senilai Rp 250 juta dan sejumlah mata uang asing. Adapun hakim Syarifuddin adalah salah satu hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin.Terkait penanganan kasus Agusrin, KY tengah meneliti putusan vonis bebas tersebut. KY tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim kasus itu. Hasil penelitian KY tersebut, kata Asep, akan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada MA. Selain itu, Asep juga mengatakan, KY akan menelusuri dugaan pelanggaran etika oleh hakim Syarifuddin terkait penanganan perkara PT SCI.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

No comments:

Post a Comment