tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Serang, Banten, terhadap 12 terdakwa kasus Cikeusik yang dihukum kurang dari setahun penjara. Ia menilai, vonis tersebut mengusik rasa keadilan di dalam hatinya. "Pelaku tindak kekerasan atas nama apapun, tapi kalau hukumannya sangat ringan, cuma hitungan bulan, kemudian dipotong masa tahanan, itu mengusik rasa keadilan dalam diri saya," kata Din kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/7/2011). Din menyesalkan, saat ini sering kali setiap terjadi kekerasan atas nama agama, yang selalu disalahkan adalah lembaga dan organisasi masyarakat (ormas) agama. Padahal, menurut Din, kekerasan tersebut bisa saja terjadi karena segelintir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.
"Kami menghormati proses peradilan, tapi kalau pelakunya hanya dihukum ringan, hanya bulanan, tentu sangat mengusik rasa keadilan saya. Itu kalau mereka benar-benar yang melakukan kekerasan," katanya. Seperti diberitakan, majelis hakim PN Serang, Kamis (28/7/2011), menjatuhkan vonis tiga bulan hingga enam bulan potong masa tahanan bagi 12 terdakwa kasus Cikeusik. Dengan putusan itu, masing-masing terdakwa yang sebelumnya sudah menjalani penahanan ini akan bebas dalam tiga hari hingga 15 hari ke depan.Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 terdakwa tersebut dengan pidana penjara bervariasi, yaitu lima bulan hingga tujuh bulan potong masa tahanan. Hal-hal yang meringankan, menurut pertimbangan majelis hakim, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 170 (kekerasan), 160 (penghasutan), 351 (penganiayaan), dan 358 (sengaja turut serta dalam penyerangan yang mengakibatkan korban luka berat atau mati).Para terdakwa dinilai bertanggung jawab atas penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada 6 Februari 2011. Dalam peristiwa tersebut, tiga jemaah Ahmadiyah meninggal dan sejumlah lainnya terluka.
"Kami menghormati proses peradilan, tapi kalau pelakunya hanya dihukum ringan, hanya bulanan, tentu sangat mengusik rasa keadilan saya. Itu kalau mereka benar-benar yang melakukan kekerasan," katanya. Seperti diberitakan, majelis hakim PN Serang, Kamis (28/7/2011), menjatuhkan vonis tiga bulan hingga enam bulan potong masa tahanan bagi 12 terdakwa kasus Cikeusik. Dengan putusan itu, masing-masing terdakwa yang sebelumnya sudah menjalani penahanan ini akan bebas dalam tiga hari hingga 15 hari ke depan.Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 terdakwa tersebut dengan pidana penjara bervariasi, yaitu lima bulan hingga tujuh bulan potong masa tahanan. Hal-hal yang meringankan, menurut pertimbangan majelis hakim, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 170 (kekerasan), 160 (penghasutan), 351 (penganiayaan), dan 358 (sengaja turut serta dalam penyerangan yang mengakibatkan korban luka berat atau mati).Para terdakwa dinilai bertanggung jawab atas penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada 6 Februari 2011. Dalam peristiwa tersebut, tiga jemaah Ahmadiyah meninggal dan sejumlah lainnya terluka.
.
No comments:
Post a Comment