Monday, July 18, 2011

Transformasi BPJS Sulit Dilakukan

Satu-satunya cara untuk mengikuti terbaru tentang
adalah untuk terus tinggal di mencari informasi baru. Jika Anda membaca segala sesuatu yang Anda temukan tentang
, itu tidak akan memakan waktu lama bagi Anda untuk menjadi otoritas yang berpengaruh.
JAKARTA, KOMPAS.com - Masih dengan nada tinggi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyampaikan penjelasannya kepada Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) tentang keberatan pemerintah terkait transformasi empat BUMN pengelola jaminan sosial ke dalam satu bentuk BPJS.

Menurut pemerintah, transformasi sulit dilakukan. "Dari sisi aspek legal, transformasi BPJS sangat sulit dilakukan karena berbenturan puluhan perundangan yang terkait. Nanti kita pada kesempatannya ingin presentasikan UU mana saja dan akibat hukumnya apa," ungkapnya di depan Pansus RUU BPJS, Senin (18/7/2011).

Menurut Patrialis, pemerintah sangat ingin RUU ini lahir dan kemudian bisa diterapkan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru karena hal ini terkait kepentingan rakyat banyak.

Oleh karena itu, lanjut Menkumham, pemerintah sangat berhati-hati dan tidak gegabah dalam melakukan pembahasan poin transformasi ini, termasuk dalam mengambil keputusan. Selain itu, Patrialis menegaskan bahwa dari aspek profesional, pengalihan program dan peserta akan mengurangi dan menghilangkan manfaat yang seharusnya menjadi hak peserta.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Pemerintah juga menilai bahwa pengalihan aset, program, peserta dan kelembagaan dari empat BUMN tersebut akan menimbulkan gejolak ekonomi mengingat dana yang dikelola empat BUMN tersebut sangat besar, yaitu sekitar Rp 190 triliun. Dana tersebut tengah diinvestasikan pada beberapa portfolio, seperti deposito BUMN, saham di bursa efek dan obligasi.

Pemerintah juga menilai bahwa transformasi BPJS dapar menimbulkan risiko baru terkait persoalan teknologi informasi, sumber daya manusia dan aset. Pemerintah mengaku tak masalah BPJS baru tetap dibentuk asalkan badan ini hanya akan mengelola perlindungan jaminan sosial dasar bagi penduduk yang memang belum terlindungi dan mengikuti program PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen.

"Inilah cita-cita kita bagaimana bisa memberi jaminan sosial pada seluruh rakyat Indonesia. Ini yang menjadi konsentrasi kita. Yang sudah terlindungi kenapa disentuh kembali? Yang pemerintah inginkan mereka-mereka yang belum terlindungi, yaitu penduduk miskin yang tidak mampu, atau BPJS lain untuk rakyat yang ada di sektor informasl," ujarnya.

Pembentukan BPJS yang baru harus dilakukan secara bertahap dan disesuikan dengan kemampuan fiskal negara dan program jaminan kesehatan dan sosial menjadi prioritas utama. "Jadi kita bukan mengada-ada karena pemerintah juga punya kepedulian terhadap masyarakat miskin terutama dalam persoalan BPJS ini. Kita ingin menyentuh masyarakat yang belum tersentuh sehingga ketika kita masuk ke transformasi, banyak sekali persoalannya. Dengan lapang dada, akan lakukan kajian. Apa perlu kita ubah, kita sesuaikan," tandasnya kemudian.

Sebelumnya, perdebatan soal transformasi antara Pansus RUU BPJS dan pemerintah tak kunjung membuahkan kata sepakat sejak pekan lalu. Pemerintah tampak keberatan dengan istilah "tranformasi menyeluruh" untuk empat BUMN pengelola jaminan sosial yang sudah ada selama ini. Sementara itu, tenggat waktu pembahasan RUU ini sudah memasuki tahap akhir. Masa sidang akan segera berakhir dan jika tak bisa disahkan juga, maka pembahasan RUU BPJS baru bisa diajukan lagi pada dewan periode mendatang.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment