Monday, July 25, 2011

KPK Akan Periksa Nasir sebagai Saksi

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
JAKARTA, KOMPAS.com-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memastikan bahwa pihaknya akan memanggil M Nasir, sepupu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan. Nazaruddin adalah tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun demikian, Busyro belum dapat memastikan kapan anggota Komisi III DPR itu akan dimintai keterangan. "(Sekarang) belum saatnya," kata Busyro di Gedung KPK, Senin (25/7/2011).

Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:

KPK telah mengajukan surat permintaan pencegahan terhadap M Nasir kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM. Langkah itu menurut Busyro ditempuh demi kepentingan penyidikan kasus wisma atlet. Ditjen Keimigrasian lantas menerbitkan surat pencegahan atas nama Nasir.

Adapun Natsir adalah pengganti posisi Nazaruddin di Komisi III DPR. Namanya pernah tercatat sebagai pemegang saham di PT Anak Negeri, bersama dengan Nazaruddin. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games yang kini menjadi perkara yang ditangani KPK.

Salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet yakni Mindo Rosalina Manulang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri.Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games juga melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.

Hingga kini, Nazaruddin belum menjalani pemeriksaan di KPK. Keberadaannya masih misterius.Terkait upaya pemulangan Nazaruddin, Busyro mengatakan bahwa KPK terus bergerak. "Pergerakan (Nazaruddin) diikuti sebatas kemampuan KPK. Kita secara detil belum bisa menjelaskan terdeteksi seperti apa, karena itu unit yang menjalankan," ungkap Busyro.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment