adalah untuk terus tinggal di mencari informasi baru. Jika Anda membaca segala sesuatu yang Anda temukan tentang
, itu tidak akan memakan waktu lama bagi Anda untuk menjadi otoritas yang berpengaruh.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) berjanji akan segera menyerahkan salinan putusan kasus Prita Mulyasari kepada Pengadilan Negeri Tanggerang, untuk diteruskan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Prita. "Segera. Diupayakan minggu ini," ucap Nurhadi, Kepala Biro Hukum MA di Mabes Polri, Senin (11/7/2011 ), ketika ditanya kapan salinan putusan akan diserahkan MA. Nurhadi tak dapat menjelaskan substansi putusan yang diberikan pada 30 Juni 2011, karena belum menerima informasi segala hal tentang putusan dari para hakim. Menurut dia, para hakim sedang tugas keluar kota. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggerang masih menunggu salinan putusan untuk mengambil sikap terkait eksekusi putusan. Jaksa penuntut umum selaku eksekutor tak mau berspekulasi mengenai penahanan Prita, karena tak tahu perintah apa yang harus dilakukan jaksa dalam putusan. Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
"Ini kan bisa saja (kasasi jaksa) diterima semuanya atau sebagian. Ini yang kita belum tahu. Makanya kita baru mengambil sikap setelah menerima dan mempelajari putusan," kata Chaerul Amir, Kepala Kejari Tanggerang. Seperti diberitakan, kasus Prita berawal dari kekecewaan dirinya terhadap pelayanan RS Omni Internasional, Jalan Raya Serpong, Tangerang, saat dirawat tahun 2008 . Dia kemudian menuliskannya melalui di surat elektronik. RS Omni menggugat Prita karena dianggap mencermakan nama baik. PN Tanggerang memenangkan gugatan perdata RS Omni dengan putusan membayar kerugian materil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional, dan Rp 100 juta untuk kerugian imateril. Prita sempat ditahan jaksa di Lapas Wanita Tenggerang. Dia lalu mendapat dukungan dari berbagai pihak. PN Tanggerang kemudian memvonis bebas Prita dari gugatan pidana. Jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. Akibatnya, Prita terancam menjalani sisa masa penahanannya selama lima bulan. Prita memohon dirinya tidak lagi ditahan.
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
"Ini kan bisa saja (kasasi jaksa) diterima semuanya atau sebagian. Ini yang kita belum tahu. Makanya kita baru mengambil sikap setelah menerima dan mempelajari putusan," kata Chaerul Amir, Kepala Kejari Tanggerang. Seperti diberitakan, kasus Prita berawal dari kekecewaan dirinya terhadap pelayanan RS Omni Internasional, Jalan Raya Serpong, Tangerang, saat dirawat tahun 2008 . Dia kemudian menuliskannya melalui di surat elektronik. RS Omni menggugat Prita karena dianggap mencermakan nama baik. PN Tanggerang memenangkan gugatan perdata RS Omni dengan putusan membayar kerugian materil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional, dan Rp 100 juta untuk kerugian imateril. Prita sempat ditahan jaksa di Lapas Wanita Tenggerang. Dia lalu mendapat dukungan dari berbagai pihak. PN Tanggerang kemudian memvonis bebas Prita dari gugatan pidana. Jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. Akibatnya, Prita terancam menjalani sisa masa penahanannya selama lima bulan. Prita memohon dirinya tidak lagi ditahan.
. OK, mungkin bukan pakar. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
.
No comments:
Post a Comment