JAKARTA, KOMPAS.com " Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 15 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat bantu pendidikan di Kementerian Kesehatan tahun 2009. "Audit BPK, kerugiannya Rp 15 miliar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (22/7/2011). Nilai proyek dalam kasus itu sekitar Rp 490 miliar. Anton mengatakan, alat bantu itu untuk 17 rumah sakit di 12 provinsi. Hingga saat ini, katanya, penyidik telah memeriksa 79 saksi, di antaranya dari pihak rumah sakit. "Minggu depan akan dimintai keterangan orang-orang yang tahu barang-barang yang dikirim ke sana," kata Anton. Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?
Ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus itu, Anton mengaku belum tahu. Informasi yang diterima wartawan, Polri sudah menetapkan tersangka, yakni seorang pejabat di Kemkes berinisial SB. Seperti diberitakan, kasus ini disebut-sebut melibatkan Muhammad Nazaruddin, politisi Partai Demokrat yang kini menjadi buronan internasional setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet di Palembang. Penanganan kasus ini sempat mandek sekitar satu tahun di Bareskrim Polri bersamaan dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Menurut Kepala Bareskrim Polri yang saat itu dijabat Komjen Ito Sumardi (kini pensiun), penanganan kasus itu sempat berhenti karena semua penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim fokus pada penanganan mafia pajak Gayus HP Tambunan. Mandeknya penanganan itu sempat dikaitkan adanya suap dari Nazaruddin kepada Ito. Pasalnya, ditemukan catatan pengeluaran perusahaan milik Nazaruddin ketika KPK menggeledah kantor di Tower Permai, Jakarta Selatan. Dalam catatan itu tertulis pengeluaran untuk Ito sebesar 50.000 dollar AS. Ito sudah membantah hal itu. Dia juga sudah diklarifikasi oleh KPK terkait temuan itu.
Ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus itu, Anton mengaku belum tahu. Informasi yang diterima wartawan, Polri sudah menetapkan tersangka, yakni seorang pejabat di Kemkes berinisial SB. Seperti diberitakan, kasus ini disebut-sebut melibatkan Muhammad Nazaruddin, politisi Partai Demokrat yang kini menjadi buronan internasional setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet di Palembang. Penanganan kasus ini sempat mandek sekitar satu tahun di Bareskrim Polri bersamaan dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Menurut Kepala Bareskrim Polri yang saat itu dijabat Komjen Ito Sumardi (kini pensiun), penanganan kasus itu sempat berhenti karena semua penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim fokus pada penanganan mafia pajak Gayus HP Tambunan. Mandeknya penanganan itu sempat dikaitkan adanya suap dari Nazaruddin kepada Ito. Pasalnya, ditemukan catatan pengeluaran perusahaan milik Nazaruddin ketika KPK menggeledah kantor di Tower Permai, Jakarta Selatan. Dalam catatan itu tertulis pengeluaran untuk Ito sebesar 50.000 dollar AS. Ito sudah membantah hal itu. Dia juga sudah diklarifikasi oleh KPK terkait temuan itu.
No comments:
Post a Comment