Thursday, July 14, 2011

Hakim Imas Bantah Minta Uang

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com" Hakim hubungan industrial Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, membantah jika dikatakan meminta uang kepada Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia (PT OI), Odi Djuanda, sebagai imbalan agar memenangkan PT OI dari gugatan banding serikat pekerja pada tingkat kasasi. Imas dan Odi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemenangan PT OI.

"Tidak ada (permintaan uang dari Imas), itu atas inisiatif Pak Odi sendiri," ujar kuasa hukum Imas, John Elly Tumanggor, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Sebelumnya, Odi melalui kuasa hukumnya, Safrudin Lubis, mengemukakan, Imas-lah yang meminta sejumlah uang terkait pemenangan PT OI. Safrudin juga mengatakan, semula Imas meminta Rp 700 juta. Karena kemampuannya terbatas, Odi hanya mampu memberi Rp 200 juta kepada Imas.

Menurut John, uang Rp 200 juta yang menjadi alat bukti dugaan suap itu sengaja diberikan Odi kepada Imas untuk "mengurus" perkara PT OI yang digugat serikat pekerjanya karena memutuskan hubungan kerja. Perkara tersebut akan didaftarkan kasasinya ke Mahkamah Agung. Karena merasa takut kalah di tingkat kasasi, kata John, Odimenghubungi Imas dan memberikan uang itu kepada Imas.

Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.

"Karena ada ketakutan dari Pak OD (Odi Djuanda), karena ada ancaman dari para pekerja, tunggu di MA. Sehingga oleh Pak OD ada ketakutan psikologis, dia melakukan hubungan dengan Ibu Imas dalam melakukan kepengurusan," katanya.

John menambahkan, tidak ada alasan bagi Imas untuk meminta uang kepada Odi agar memenangkan PT OI di tingkat kasasi. Sebab, katanya, PT OI sudah pasti menang di tingkat kasasi. Hal tersebut merujuk pada keputusan di pengadilan tingkat sebelumnya yang memenangkan PT OI.

"Secara hukum keputusan itu sudah benar," kata John.

Keputusan pengadilan yang memenangkan PT OI tersebut, menurut John, sudah benar karena mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja menyalahi aturan sehingga wajar jika PT OI memecat sejumlah pegawai yang melakukan mogok kerja tersebut.

"Sehingga kesimpulan majelis sesuai dengan ketentuan bahwa mogok kerja itu tidak sah. Sesuai dengan menteri tenaga kerja, mogok yang tidak sah dianggap mangkir," ujarnya.

Kasus dugaan suap terkait pemenangan PT OI di tingkat kasasi ini berawal dari penangkapan Imas dan Odi sesaat setelah bertransaksi suap di sebuah restoran di Bandung. Keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Imas diduga menerima suap senilai Rp 200 juta dari Odi. Hingga kini, baik Odi maupun Imas enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment