Wednesday, July 20, 2011

Tiga Perkara Jerat Gayus Hari Ini

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, dijadwalkan menjalani sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/7/2011). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Gayus yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.Anggota tim kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor, menyampaikan hal itu saat dihubungi, Kamis.

"Pak Gayus ada sidang di Tipikor hari ini pukul 10.00," kata Dion. Menurutnya, Gayus akan disidang terkait tiga perkara yang digabung dalam satu berkas. Tiga perkara tersebut adalah tuduhan menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan pajak sewaan PT Metropolitan Retailmart; memberi suap kepada petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok; dan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

Terkait kesiapan Gayus menghadapi sidang pagi ini, Dion mengatakan, kliennya  sedang dalam kondisi kurang sehat semalam. "Kemarin sore pulang dari DPR, Pak Gayus mengeluh enggak enak badan dan diperiksa dokter LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang. Semoga pagi ini bisa hadir," katanya.

Gayus diduga menerima suap dari Roberto Santonius sebesar Rp 925 juta sehingga disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga disangka menyuap petugas Rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan.Selain itu, Gayus diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank dan Rp 74 miliar dalam safe deposit box. Karena itu, Gayus disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15/2002 jo UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang.

Penyidikan perkara Gayus berjalan alot sejak 1 Juli 2010 karena penyidik Polri kesulitan menemukan si penyuap Gayus. Awalnya, penyidik hanya mengenakan pasal gratifikasi yang tidak memerlukan adanya pihak penyuap. Namun, hal itu ditolak pihak kejaksaan yang menginginkan agar Gayus dikenai pasal penyuapan sehingga penyidik Polri diminta menemukan si penyuap. Akhirnya, penyidik menetapkan Roberto Santonius sebagai si terduga penyuap. Roberto pun kini menjalani proses persidangan di Tipikor.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

No comments:

Post a Comment