JAKARTA, KOMPAS.com -Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat mengemukakan, Satgas TKI dibentuk untuk fokus dalam lobi-lobi terkait masalah TKI yang menghadapi hukuman mati. Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.
"Satgas itu hanya untuk hukuman mati, jadi lebih fokus lagi dengan menggunakan berbagai jalan untuk melakukan lobi, termasuk lawyer (pengacara) dan pemerintah. Bahkan anggota satgas itu bukan dari pemerintah," kata Jumhur, usai pelepasan 544 TKI formal di halaman kantor BNP2TKI, Jumat (1/7/2011). Jumhur menegaskan, tidak akan ada tumpang tindih soal penanganan kasus TKI antara Satgas TKI dengan BNP2TKI."Tidak ada tumpang tindih, karena ini hanya untuk hukuman mati," tegasanya. Pembentukan satgas penanganan 303 TKI yang terancam hukuman mati ini merupakan salah satu rekomendasi Sidang Paripurna DPR dalam membenahi masalah TKI. Rekomendasi lainnya adalah memberlakukan jeda penempatan sementara TKI pekerja rumah tangga ke Arab Saudi yang telah diputuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berlaku mulai 1 Agustus 2011.
"Satgas itu hanya untuk hukuman mati, jadi lebih fokus lagi dengan menggunakan berbagai jalan untuk melakukan lobi, termasuk lawyer (pengacara) dan pemerintah. Bahkan anggota satgas itu bukan dari pemerintah," kata Jumhur, usai pelepasan 544 TKI formal di halaman kantor BNP2TKI, Jumat (1/7/2011). Jumhur menegaskan, tidak akan ada tumpang tindih soal penanganan kasus TKI antara Satgas TKI dengan BNP2TKI."Tidak ada tumpang tindih, karena ini hanya untuk hukuman mati," tegasanya. Pembentukan satgas penanganan 303 TKI yang terancam hukuman mati ini merupakan salah satu rekomendasi Sidang Paripurna DPR dalam membenahi masalah TKI. Rekomendasi lainnya adalah memberlakukan jeda penempatan sementara TKI pekerja rumah tangga ke Arab Saudi yang telah diputuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berlaku mulai 1 Agustus 2011.
.
No comments:
Post a Comment