yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan, Komisi Yudisial akan memeriksa putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan menolak kontra memori kasasi yang diajukan Prita Mulyasari. Prita, seorangg ibu tiga anak yang dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, divonis hukuman enam bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik. "Kita akan pelajari petikan putusannya," ujar Eman ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/7/2011). Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari apakah ada unsur pelanggaran kode etik terhadap putusan tersebut. Ketika ditanya lebih jauh, Eman enggan berkomentar. Alasannya, KY hingga saat ini belum menerima salinan putusan MA. "Namun, kita concern apakah pemidanaan tersebut didasarkan fair trial," katanya. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.
Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyatakan prihatin atas nasib Prita Mulyasari pascaputusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami prihatin, tapi prinsipnya, KY menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, selama KY tidak menerima laporan atau menemukan indikasi penyimpangan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, pihaknya tak akan mempersoalkan putusan kasasi tersebut. "Putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tapi Prita masih punya hak untuk ajukan PK jika ada novum atau bukti baru," ujarnya. Imam Anshori Saleh mengatakan, KY tak akan berburuk sangka terhadap Majelis Kasasi yang memutuskan untuk menghukum Prita (enam bulan). "Kemungkinan MA melihat ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim pengadilan negeri yang membebaskan Prita," katanya. Tetapi yang mengherankan, menurutnya, bagaimana bisa putusan pidana bertentangan dengan putusan perdata (yang memenangkan Prita)? "KY mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menanggapi putusan kasasi tersebut. Sebaiknya dukung saja upaya Prita mengajukan PK. Itu lebih elegan," ujar Imam Anshori Saleh.
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.
Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyatakan prihatin atas nasib Prita Mulyasari pascaputusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami prihatin, tapi prinsipnya, KY menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, selama KY tidak menerima laporan atau menemukan indikasi penyimpangan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, pihaknya tak akan mempersoalkan putusan kasasi tersebut. "Putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tapi Prita masih punya hak untuk ajukan PK jika ada novum atau bukti baru," ujarnya. Imam Anshori Saleh mengatakan, KY tak akan berburuk sangka terhadap Majelis Kasasi yang memutuskan untuk menghukum Prita (enam bulan). "Kemungkinan MA melihat ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim pengadilan negeri yang membebaskan Prita," katanya. Tetapi yang mengherankan, menurutnya, bagaimana bisa putusan pidana bertentangan dengan putusan perdata (yang memenangkan Prita)? "KY mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menanggapi putusan kasasi tersebut. Sebaiknya dukung saja upaya Prita mengajukan PK. Itu lebih elegan," ujar Imam Anshori Saleh.
untuk membuat padat, memotong informasi pilihan di atas faktor ketakutan. Jika Anda menerapkan apa yang baru saja belajar tentang
, Anda seharusnya tidak perlu khawatir.
No comments:
Post a Comment