JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantrasan Korupsi kembali memeriksa aktor era 1980-an, Herman Felani, Kamis (28/7/2011), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemerintah Provinisi DKI Jakarta pada 2006-2007. Herman ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada Februari 2011. "Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta. Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
Saat memasuki Gedung KPK, aktor yangnamanya mencuat lewat film "Mencari Cinta" itu enggan berkomentar. Dia hanya berucap "peace" sambil menirukan bentuk huruf "V" dengan jarinya. Sebelumnya, KPK menjemput paksa Herman karena dia kerap mangkir dari panggilan KPK. Kini, Herman menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.Herman Felani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini terkait dua perusahaan periklanan yang dimilikinya. Perusahaan Herman, yakni PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa, menjadi rekanan Pemprov DKI. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.Herman diduga memberi uang kepada sejumlah pejabat Pemprov DKI agar memenangkan tender proyek iklan yang didanai APBD DKI 2006-2007 itu. Diduga ada aliran dana Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal Effendi pada 2006.Sementara, pada 2007, PT Sandi Perkasa memberikan kompensasi Rp 569 juta kepada Journal atas kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar yang dimenangkan perusahaan Herman.
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
Saat memasuki Gedung KPK, aktor yangnamanya mencuat lewat film "Mencari Cinta" itu enggan berkomentar. Dia hanya berucap "peace" sambil menirukan bentuk huruf "V" dengan jarinya. Sebelumnya, KPK menjemput paksa Herman karena dia kerap mangkir dari panggilan KPK. Kini, Herman menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.Herman Felani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini terkait dua perusahaan periklanan yang dimilikinya. Perusahaan Herman, yakni PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa, menjadi rekanan Pemprov DKI. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.Herman diduga memberi uang kepada sejumlah pejabat Pemprov DKI agar memenangkan tender proyek iklan yang didanai APBD DKI 2006-2007 itu. Diduga ada aliran dana Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal Effendi pada 2006.Sementara, pada 2007, PT Sandi Perkasa memberikan kompensasi Rp 569 juta kepada Journal atas kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar yang dimenangkan perusahaan Herman.
untuk membuat padat, memotong informasi pilihan di atas faktor ketakutan. Jika Anda menerapkan apa yang baru saja belajar tentang
, Anda seharusnya tidak perlu khawatir.
No comments:
Post a Comment