JAKARTA, KOMPAS.com " Mahkamah Konstitusi berharap berbagai rekonstruksi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I dapat menemukan tersangka baru. Ketua MK Mahfud MD mengatakan, polisi tidak boleh membiarkan satu pejabat pun yang terlibat pemalsuan surat putusan sengketa hasil pemilu itu lepas dari hukum."Menurut saya, harus dihukum semua pelakunya. Saya melihat polisi melakukan rekonstruksi ini justru untuk memantapkan. Sebab, kalau hanya berhenti di Hasan (Masyhuri Hasan), akan mengorbankan Hasan saja. Polisi harus menjerat pelaku lainnya," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/7/2011). Ditambahkan Mahfud, pihaknya akan terus memfasilitasi kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga menegaskan, jika penyidik ingin mengambil beberapa dokumen milik MK terkait kasus tersebut, pihaknya akan bersedia memberikan dengan sukarela. "Karena prinsipnya ini harus diungkap secara jelas dan tidak ada satu penjahat pun lepas dari tanggung jawab dan hukuman manakala mencoba merampok konstitusi dan demokrasi. Demokrasi itu hak rakyat berdasarkan konstitusi. Jadi, kita dorong polisi sampai tuntas mengungkap kasus itu," tambahnya. Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.
Hari ini, penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi terkait kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Rekonstruksi itu merupakan kelanjutan dari rekonstruksi sebelumnya yang telah dilakukan di kantor KPU dan Jak-TV, Senin (25/7/2011). Namun, rekonstruksi yang dilakukan di ruangan panitera MK di Gedung MK itu berlangsung tertutup. Wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 10.00 belum boleh dipersilakan menuju ke ruangan yang terletak di lantai 11 dan 12 gedung tersebut. "Saya tidak tahu, itu (rekonstruksi) kan polisi yang tutup. MK sih terserah polisi karena mereka yang punya program itu. Kalau memang kata polisi terbuka, ya terbuka. Kalau tertutup, ya tertutup. Dan saya sendiri tidak lihat proses itu," tambah Mahfud. Sebelumnya, menurut salah satu sumber di MK, di ruangan rekonstruksi itu saat ini sudah terdapat beberapa pihak terkait kasus tersebut. Di antaranya tersangka kasus tersebut, Masyhuri Hasan, bersama mantan panitera pengganti MK, Zaenal Arifin Husein, panitera MK Muhammad Fais, dan Nalom Kurniawan. Hingga saat ini, proses rekonstruksi masih berlangsung secara tertutup.Seperti diberitakan, selain menggelar rekonstruksi, dikabarkan juga penyidik Bareskrim akan mengonfrontasi beberapa pihak yang saling bertentangan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Namun, belum jelas kapan konfrontasi itu digelar. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yaitu Masyhuri Hasan. Mantan staf panitera MK itu disebut salah satu autor intelektual karena terbukti telah memalsukan surat MK. Ia dijerat 263 KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.
Hari ini, penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi terkait kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Rekonstruksi itu merupakan kelanjutan dari rekonstruksi sebelumnya yang telah dilakukan di kantor KPU dan Jak-TV, Senin (25/7/2011). Namun, rekonstruksi yang dilakukan di ruangan panitera MK di Gedung MK itu berlangsung tertutup. Wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 10.00 belum boleh dipersilakan menuju ke ruangan yang terletak di lantai 11 dan 12 gedung tersebut. "Saya tidak tahu, itu (rekonstruksi) kan polisi yang tutup. MK sih terserah polisi karena mereka yang punya program itu. Kalau memang kata polisi terbuka, ya terbuka. Kalau tertutup, ya tertutup. Dan saya sendiri tidak lihat proses itu," tambah Mahfud. Sebelumnya, menurut salah satu sumber di MK, di ruangan rekonstruksi itu saat ini sudah terdapat beberapa pihak terkait kasus tersebut. Di antaranya tersangka kasus tersebut, Masyhuri Hasan, bersama mantan panitera pengganti MK, Zaenal Arifin Husein, panitera MK Muhammad Fais, dan Nalom Kurniawan. Hingga saat ini, proses rekonstruksi masih berlangsung secara tertutup.Seperti diberitakan, selain menggelar rekonstruksi, dikabarkan juga penyidik Bareskrim akan mengonfrontasi beberapa pihak yang saling bertentangan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Namun, belum jelas kapan konfrontasi itu digelar. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yaitu Masyhuri Hasan. Mantan staf panitera MK itu disebut salah satu autor intelektual karena terbukti telah memalsukan surat MK. Ia dijerat 263 KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.
No comments:
Post a Comment