Saturday, July 9, 2011

Prita: Saya Merasa Lebih Baik

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
TANGERANG, KOMPAS.com " Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, mengaku sudah merasa lebih baik. Perasaan itu dialaminya setelah beristirahat dan bertemu dengan tiga anaknya.


"Saya sudah lebih baik dari kemarin. Semalam sudah istirahat, sudah ketemu anak-anak, dan sudah bisa berpikir jernih," ungkap Prita saat ditemui di kediamannya, Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011).

Sebelumnya, saat mendapat kabar putusan kasasi MA yang menyatakannya bersalah, Prita mengaku kaget. Dia bahkan tidak bisa secara tepat menggambarkan perasaannya.

Ibu tiga anak itu tidak menyangka putusan kasasi MA akan bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan vonis bebas.

"Kan kasusnya sudah dua tahun lalu. Tetapi tiba-tiba putusan begitu sekarang. Malah bertolak belakang," ujar Prita.

Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

"Orang-orang juga mungkin sudah lupa dengan kasus saya," katanya.

Sabtu (9/7/2011), Prita belum menerima salinan putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada 30 Juni lalu. Karena itu, istri Andri Nugroho belum bisa menentukan langkah yang bakal ditempuh.

"Jadi kami menunggu isi putusan itu terlebih dulu," ujarnya.

Sementara itu, Slamet Yuwono, pengacara Prita, mengatakan bakal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA. PK akan diajukan setelah putusan kasasi MA resmi diumumkan.

"Saya selalu berkoordinasi dengan Pak OC (OC Kaligis). Semalam Pak OC sampaikan, kalau sudah ada putusan konkretnya diumumkan, langsung ajukan PK. Nanti kita akan koordinasi dengan Bu Prita," ujar Slamet Yuwono, pengacara dari kantor penasihat hukum OC Kaligis & Associates, Sabtu.

Slamet mengakui, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi kemungkinan terburuk terhadap putusan kasasi kliennya dari MA.

Meski belum jelas, sampai saat ini baik Slamet maupun Prita masih terkejut atas putusan MA yang mengabulkan kasasi pihak jaksa, sebagaimana putusan yang terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010 ini.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

No comments:

Post a Comment